Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Dua Kasus, Rizieq Shihab Akan Tetap Kritik Jokowi

Kompas.com - 18/06/2018, 14:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan FPI Rizieq Shihab akan tetap bersikap kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo.

Hal tersebut meskipun ia telah bebas dari jeratan dua perkara, yakni dugaan chat berkonten pornografi dan penistaan Pancasila.

"Tidak ada perubahan apa-apa. Habib akan tetap kritis ke pemerintahan," ujar kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera kepada Kompas.com, Senin (18/6/2018).

"Kami ini pada prinsipnya, kalau Presiden bekerja benar, kami ikut. Kalau sudah sesuai undang- undang, kami ikut, kami dukung. Kalau Presiden tidak baik, kami kritik," lanjut dia.

Baca juga: Ini Alasan Rizieq Berterima Kasih ke Jokowi soal Penghentian Kasusnya

Namun, Kapitra mengingatkan juga bahwa menjadi pemimpin harus siap menerima kritik. Tidak hanya itu, seorang pemimpin bahkan harus tahan cacian dan makian sekalipun.

"Menjadi pemimpin atau pejabat itu, kerja baik tidak dipuji, kerja jelek dicaci maki," lanjut dia.

Menurut Kapitra, kritik adalah hal yang biasa dalam demokrasi dan tidak melanggar hukum.

Indonesia, lanjut dia, terdiri dari beragam kelompok masyarakat. Masing-masing kelompok itu memiliki pendapat mengenai sebuah kebijakan pemerintah.

Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq, Penodaan Pancasila hingga Chat WhatsApp yang Berujung Dihentikan

Oleh sebab itu, perbedaan harus dipandang menjadi hal yang wajar.

"Semua orang punya pemikiran dan cara penilaiannya masing-masing, tergantung pada motivasi dan latar belakangnya. Itu sah menurut konstitusi. Jadi kalau enggak mau dikritik, ya jangan jadi pemimpin," lanjut dia.

Kepolisian akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang sempat melibatkan Rizieq Shihab.

Kasus tersebut telah dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik terkendala belum ditangkapnya pengunggah konten pornografi tersebut.

Baca juga: Wakapolri: Tak Ada Intervensi terhadap Penyidik Terkait SP3 Kasus Rizieq Shihab

Kasus ini dapat dibuka kembali apabila polisi menemukan bukti baru.

Kepolisian sebelumnya juga mengentikan kasus dugaan penistaan Pancasila yang juga sempat menjerat Rizieq.

Kasus itu dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Polisi telah mengeluarkan SP3 sejak akhir Februari 2018

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com