JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Syafruddin membantah adanya unsur politis terkait terbitnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Dia menegaskan bahwa penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik berdasarkan mekanisme hukum.
"Tidak ada. Saya konsisten bahwa itu adalah kewenangan penyidik," ujar Syafruddin saat dikonfirmasi di PTIK, Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2018).
Baca juga: Kasusnya Dihentikan, Rizieq Berterima Kasih pada Presiden dan Kapolri
Menurut Syafruddin, penyidik memiliki alasan kuat sesuai hukum dan pandangan tertentu dalam menerbitkan SP3.
Selain itu, dia memastikan bahwa penyidik polri telah bekerja secara proporsional dan independen.
"Saya yakin bahwa itu adalah tentu (penyidik) punya alasan dan pandangan tertentu atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik. Semua aparat penegak hukum, penyidik Polri, semuanya independen," tutur Syafruddin.
"Kepercayaan kami pada penyidik itu sudah profesional, proporsional dan sangat independen," lanjut dia.
Baca juga: Kasus Chat Dihentikan, Rizieq Shihab Akan Pulang ke Indonesia
Sebelumnya, polisi mengonfirmasi bahwa kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang menjerat nama pimpinan FPI Rizieq Shihab telah dihentikan. Polisi telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).
Meski demikian, Iqbal belum menjelaskan secara rinci mengenai alasan dihentikannya kasus ini.
"Ini (alasan diberhentikannya kasus) semua kewenangan penyidik," kata dia.
Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq, Penodaan Pancasila hingga Chat WhatsApp yang Berujung Dihentikan
Iqbal juga mengatakan, pihaknya menghentikan kasus chat yang sempat menjerat pimpinan FPI Rizieq Shihab setelah menerima permintaan resmi dari pengacara.
"Karena ada surat permintaaan SP3 (penghentian) resmi dari pengacara," tutur Iqbal.
Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com.
Baca juga: Kapolri: Kalau Tidak Bisa Atasi Begal, Kapolresnya yang Saya Begal...
Tak lama setelah penyelidikan, Rizieq dan Firza ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, penyidikan terhambat karena Rizieq tak memenuhi panggilan polisi lantaran berada di Arab Saudi. Hingga kini, dia belum kembali ke Indonesia.