Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakapolri Bantah Unsur Politis di Balik SP3 Kasus Rizieq Shihab

Kompas.com - 17/06/2018, 12:44 WIB
Kristian Erdianto,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Syafruddin membantah adanya unsur politis terkait terbitnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Dia menegaskan bahwa penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik berdasarkan mekanisme hukum.

"Tidak ada. Saya konsisten bahwa itu adalah kewenangan penyidik," ujar Syafruddin saat dikonfirmasi di PTIK, Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2018).

Baca juga: Kasusnya Dihentikan, Rizieq Berterima Kasih pada Presiden dan Kapolri

Menurut Syafruddin, penyidik memiliki alasan kuat sesuai hukum dan pandangan tertentu dalam menerbitkan SP3.

Selain itu, dia memastikan bahwa penyidik polri telah bekerja secara proporsional dan independen.

"Saya yakin bahwa itu adalah tentu (penyidik) punya alasan dan pandangan tertentu atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik. Semua aparat penegak hukum, penyidik Polri, semuanya independen," tutur Syafruddin.

"Kepercayaan kami pada penyidik itu sudah profesional, proporsional dan sangat independen," lanjut dia.

Baca juga: Kasus Chat Dihentikan, Rizieq Shihab Akan Pulang ke Indonesia

Sebelumnya, polisi mengonfirmasi bahwa kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang menjerat nama pimpinan FPI Rizieq Shihab telah dihentikan. Polisi telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).

Meski demikian, Iqbal belum menjelaskan secara rinci mengenai alasan dihentikannya kasus ini.

"Ini (alasan diberhentikannya kasus) semua kewenangan penyidik," kata dia.

Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq, Penodaan Pancasila hingga Chat WhatsApp yang Berujung Dihentikan

Iqbal juga mengatakan, pihaknya menghentikan kasus chat yang sempat menjerat pimpinan FPI Rizieq Shihab setelah menerima permintaan resmi dari pengacara.

"Karena ada surat permintaaan SP3 (penghentian) resmi dari pengacara," tutur Iqbal.

Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com.

Baca juga: Kapolri: Kalau Tidak Bisa Atasi Begal, Kapolresnya yang Saya Begal...

Tak lama setelah penyelidikan, Rizieq dan Firza ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, penyidikan terhambat karena Rizieq tak memenuhi panggilan polisi lantaran berada di Arab Saudi. Hingga kini, dia belum kembali ke Indonesia.

 

Kompas TV Selain itu, ada aduan dari komunitas atau masyarakat, sehingga akhirnya dihapus oleh Instagram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com