JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Syafruddin enggan berkomentar banyak terkait terbitnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat berkonten pornografi yang sempat menjerat pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Namun, ia menekankan, penerbitan suatu SP3 dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, Syafruddin meyakini penyidik memiliki alasan kuat sesuai hukum untuk menghentikan penyidikan perkara.
"Saya yakin bahwa itu adalah tentu menjadi punya alasan dan pandangan tertentu atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik," ujar Syafruddin saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2018).
Baca juga: Polri: Kasus Rizieq Dihentikan Berdasarkan Permohonan Pengacara
Berdasarkan pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif.
Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq, Penodaan Pancasila hingga Chat WhatsApp yang Berujung Dihentikan
SP3 bisa dihentikan apabila tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, nebis in idem, tersangka meninggal dunia dan perkara pidana telah kedaluwarsa.
"Saya perlu menekankan bahwa semua proses hukum dalam kerangka criminal justice system Indonesia itu adalah, khususnya penyidikan itu, ada di penyidik. Bukan domainnya pimpinan Polri," kata Syafruddin.
"Apapun yang dilakukan oleh penyidik tentu adalah kewenangan mereka," tambah dia.
Syafruddin enggan menjawab saat ditanya apakah penerbitan SP3 kasus Rizieq Shihab disebabkan adanya permintaan dari kuasa hukum.
"Saya hanya percaya dengan penyidik. Saya tidak ada urusannya dengan pengacara," ujar Syafruddin.
Baca juga: Pengacara: SP3 Kasus Rizieq Tak Ujug-ujug, Ini Setahun Perjuangan
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya menghentikan kasus chat mesum yang sempat menjerat Rizieq Shihab setelah menerima permintaan resmi dari pengacara.
"Karena ada surat permintaaan SP3 (penghentian) resmi dari pengacara," ujar Iqbal saat dihubungi, Minggu.
Ia mengatakan, setelah permohonan SP3 dilayangkan, penyidik melakukan gelar perkara kasus ini.
Menurut penyidik, kasus tersebut belum cukup bukti karena belum ditangkap penggunggah konten pornografi tersebut.
Akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com.
Kepolisian sebelumnya juga mengentikan kasus dugaan penistaan Pancasila yang juga sempat menjerat Rizieq.
Kasus itu dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Polisi telah mengeluarkan SP3 sejak akhir Februari 2018
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.