Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Wakapolri, Penghentian Kasus Rizieq Shihab Sesuai Hukum

Kompas.com - 17/06/2018, 12:20 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Syafruddin enggan berkomentar banyak terkait terbitnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat berkonten pornografi yang sempat menjerat pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Namun, ia menekankan, penerbitan suatu SP3 dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, Syafruddin meyakini penyidik memiliki alasan kuat sesuai hukum untuk menghentikan penyidikan perkara.

"Saya yakin bahwa itu adalah tentu menjadi punya alasan dan pandangan tertentu atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik," ujar Syafruddin saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2018).

Baca juga: Polri: Kasus Rizieq Dihentikan Berdasarkan Permohonan Pengacara

Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol SyafruddinKOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol Syafruddin
Syafruddin mengatakan, penyidik memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3.

Berdasarkan pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif.

Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq, Penodaan Pancasila hingga Chat WhatsApp yang Berujung Dihentikan

SP3 bisa dihentikan apabila tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, nebis in idem, tersangka meninggal dunia dan perkara pidana telah kedaluwarsa.

"Saya perlu menekankan bahwa semua proses hukum dalam kerangka criminal justice system Indonesia itu adalah, khususnya penyidikan itu, ada di penyidik. Bukan domainnya pimpinan Polri," kata Syafruddin.

"Apapun yang dilakukan oleh penyidik tentu adalah kewenangan mereka," tambah dia.

Syafruddin enggan menjawab saat ditanya apakah penerbitan SP3 kasus Rizieq Shihab disebabkan adanya permintaan dari kuasa hukum.

"Saya hanya percaya dengan penyidik. Saya tidak ada urusannya dengan pengacara," ujar Syafruddin.

Baca juga: Pengacara: SP3 Kasus Rizieq Tak Ujug-ujug, Ini Setahun Perjuangan

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya menghentikan kasus chat mesum yang sempat menjerat Rizieq Shihab setelah menerima permintaan resmi dari pengacara.

"Karena ada surat permintaaan SP3 (penghentian) resmi dari pengacara," ujar Iqbal saat dihubungi, Minggu.

Ia mengatakan, setelah permohonan SP3 dilayangkan, penyidik melakukan gelar perkara kasus ini.

Menurut penyidik, kasus tersebut belum cukup bukti karena belum ditangkap penggunggah konten pornografi tersebut.

Akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com.

Kepolisian sebelumnya juga mengentikan kasus dugaan penistaan Pancasila yang juga sempat menjerat Rizieq.

Kasus itu dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Polisi telah mengeluarkan SP3 sejak akhir Februari 2018

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com