Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alternatif Pemidanaan pada RKUHP Dinilai Tak Jadi Solusi Kelebihan Kapasitas Lapas

Kompas.com - 12/06/2018, 17:55 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai rumusan alternatif pemidanaan non-penjara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak dapat menjadi solusi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).

Dalam draf RKUHP per 28 Mei 2018, diatur tiga bentuk alternatif non-penjara yaitu, pidana pengawasan, pidana kerja sosial dan pelaksanaan pidana penjara dengan cara mengangsur.

Namun, Aliansi memandang syarat yang diatur dalam ketentuan tersebut membuat alternatif pemidanaan non penjara sulit diterapkan.

Baca juga: Masyarakat Sipil Usul 20 Alternatif Pemidanaan Non-Pemenjaraan Dalam RKUHP

"Syarat ini jelas akan membuat alternatif non pemenjaraan sulit untuk diterapkan," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju, yang juga anggota aliansi, kepada Kompas.com, Selasa (12/6/2018).

Anggara menjelaskan, pidana pengawasan dalam RKUHP hanya dapat dikenakan pada pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara, pidana kerja sosial hanya dapat diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman paling tinggi 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara tidak lebih dari 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk pidana mengangsur hanya berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun dan hakim harus menjatuhi pidana paling lama 1 tahun.

"Lagi-lagi, jumlah tindak pidana yang dapat diputus dengan pidana selain penjara makin berkurang. Penjara akan menjadi satu-satunya solusi," tuturnya.

Selain itu, lanjut Anggara, pemerintah dan DPR belum serius dalam membahas pidana alternatif non-penjara.

Hal itu terlihat dari belum pernah dibahasnya tiga aspek penting pelaksanaan pidana alternatif, yaitu regulasi pelaksana, struktur kelembagaan dan mekanisme pendanaan.

Anggara mencontohkan, RKUHP sama sekali belum mengatur mengenai lembaga yang bertanggungjawab terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana mengangsur.

Terkait dengan alternatif non pemenjaraan seperti pidana kerja sosial dan pidana mengangsur, RKUHP sama sekali tidak mengatur teknis pelaksanaanya. Tergambar jelas bahwa dalam pembahasan RKUHP, aspek implementasi tidak diperhatikan," kata Anggara.

Baca juga: Menurut Panja RKUHP, Asas Retroaktif di UU Pengadilan HAM Akan Tetap Berlaku

Dalam Naskah Akademik RKUHP, perumus RKUHP sepakat untuk menghadirkan hukuman alternatif non pemenjaraan untuk mengurangi dampak destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan atau pidana penjara.

Terlebih lagi, kondisi Rutan dan Lapas di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Per Mei 2018, beban Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 201 persen.

Kondisi ini telah mencapai extreme overcrowding karena perbandingan tahanan dan kapasitas melebihi 150 persen.

Sementara, jumlah tahanan dan narapidana selama 5 tahun terakhir tidak mengalami penurunan.

Kompas TV Kerusuhan di Rutan Cabang Salemba, Mako Brimob kembali memunculkan permasalahan akut lapas dan rutan di seluruh Indonesia yaitu kelebihan kapasitas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com