Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Panja RKUHP, Asas Retroaktif di UU Pengadilan HAM Akan Tetap Berlaku

Kompas.com - 11/06/2018, 17:07 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Panita Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari DPR Taufiqulhadi menegaskan, asas retroaktif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM) tetap berlaku meski sejumlah pasal masuk dalam RKUHP.

"Hukum acara atau prosedur maupun asas-asas yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP, seperti hukum acara, asas retroaktif dan berbagai instrumen lainnya dinyatakan tetap berlaku," ujar Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).

Baca juga: Panja Sebut Aturan HAM dalam Konvensi Internasional Harus Masuk RKUHP

Asas retroaktif memungkinkan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu atau kasus yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM terbit, diproses secara hukum. Oleh karena itu ketentuan dalam UU Pengadilan HAM dapat berlaku surut.

Kalangan pegiat HAM menilai dengan masuknya sejumlah pasal tindak pidana berat terhadap HAM dalam RKUHP akan menghilangkan asas retroaktif.

Sebab, dalam KUHP berlaku sebaliknya, yakni asas non-retroaktif. Asas tersebut tercantum dalam pasal 1 ayat (1) Buku Kesatu KUHP.

Baca juga: Ini Alasan Panja DPR Atur Tindak Pidana Terhadap HAM di RKUHP

Terkait hal itu, Taufiqulhadi mengatakan, dalam Ketentuan Peralihan RKUHP yang tengah dibahas sudah menegaskan bahwa undang-undang di luar KUHP tetap berlaku dan hanya ketentuan tindak pidana materiilnya saja yang mengikuti Buku Kesatu.

"Dalam Ketentuan Peralihan RUU KUHP yang secara tegas menyatakan bahwa UU di luar KUHP harus menyesuaikan, dalam hal tindak pidana materiil saja," kata politisi dari Partai Nasdem itu.

Sebelumnya, Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, masuknya sejumlah pasal tindak pidana terhadap HAM ke RKUHP akan menghapus beberapa asas hukum dalam UU Pengadilan HAM. Salah satu asas penting yang tak akan berlaku lagi adalah asas retroaktif.

Baca juga: RKUHP dan Ketidakadilan terhadap Keluarga Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

Menurut Erasmus asas retroaktif akan hilang begitu tindak pidana berat terhadap HAM diatur dalam KUHP.

Pasal 723 RKUHP per 9 April 2018 menyebutkan, dalam jangka waktu 1 tahun sejak KUHP dinyatakan berlaku, Buku Kesatu menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana lainnya, termasuk UU Pengadilan HAM.

Sementara, Pasal 1 ayat (1) Buku Kesatu KUHP mengatur soal asas non retroaktif atau tidak berlaku surutnya aturan pidana terhadap suatu tindak kejahatan yang terjadi sebelum UU diterbitkan.

"Pasal yang sudah dicabut dari UU Pengadilan HAM masuk ke KUHP, ya akan ikut Buku Kesatu. Kalau enggak ada aturan khusus di Buku Kesatu atau penyebutan khusus maka seluruh ketentuan pidana di Buku Kedua harus ikut Buku Kesatu," kata Erasmus.

Kompas TV Pihaknya juga akan segera menggelar pertemuan dengan semua pihak yang terkait dengan rancangan undang-undang KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com