JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, KPK tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap kinerja para penyelenggara negara selama cuti Lebaran.
"Secara umum pegawai KPK cuti, namun tentu sejumlah pelaksanaan tugas tidak bisa berhenti meskipun hari libur," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/6/2018).
Febri juga tak menutup kemungkinan, selama libur Lebaran sebagian tim penindakan KPK terus bekerja di lapangan untuk kepentingan penyidikan atau penyelidikan.
Baca juga: Para Kepala Daerah Ditangkap, Parpol Diminta Introspeksi Ketimbang Salahkah KPK
KPK juga tetap menindaklanjuti berbagai temuan yang berasal dari laporan masyarakat.
Pada cuti Lebaran ini, ia berpesan kepada seluruh penyelenggara negara agar tak terlibat dalam berbagai tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, seperti penerimaan gratifikasi atau suap.
Baca juga: Kalau Ada Kader Parpol Ditangkap KPK, Artinya Tak Ada Reformasi Internal
"KPK tetap mengingatkan agar para penyelenggara negara tidak melakukan korupsi, seperti menerima suap atau gratifikasi, meskipun di jadwal cuti bersama ini," kata dia.
"Kami pastikan fungsi penindakan KPK akan terus berjalan menindaklanjuti informasi-informasi dari masyarakat,” sambung Febri.