Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KUHP Terancam Gagal Jadi "Kado" dari DPR Saat HUT RI ke-73

Kompas.com - 08/06/2018, 12:35 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terancam gagal menjadi "kado" dari DPR untuk HUT RI ke-73 pada Agustus mendatang.

Saat acara buka puasa bersama Presiden Joko Widodo, Senin (28/5/2018), Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan pembahasan RKUHP akan selesai sebelum peringatan HUT RI ke-73.

Bahkan, ia menjanjikan KUHP akan menjadi kado bagi bangsa Indonesia dari DPR saat peringatan kemerdekaan RI.

Namun, dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, masih terdapat perbedaan pendapat soal masuknya sejumlah pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam rancangan KUHP (RKUHP).

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Usulkan Tindak Pidana Korupsi Diatur dalam RKUHP

Hadir dalam rapat itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari pemerintah Enny Nurbaningsih dan anggota Tim Panja RKUHP dari DPR Arsul Sani.

Pemerintah dan DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencapai titik temu terkait persoalan tersebut.

Di sisi lain, RKUHP juga mendapat sorotan publik karena sejumlah pasal yang dianggap kontroversial. Setidaknya ada 16 pasal yang menjadi pending isu dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR.

Baca juga: Muhammadiyah Nilai Pasal Korupsi di RKUHP sebagai Operasi Senyap Lemahkan KPK

Misalnya, RKUHP mendapat penolakan dari masyarakat karena memasukkan perluasan pasal zina. Aturan ini dinilai mengancam adanya kriminalisasi di ranah privat. Pasal zina juga dianggap berpotensi mengkriminalisasi korban pemerkosaan dan kelompok rentan.

Pasal lain yang menjadi sorotan adalah pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, serta pasal penghinaan pemerintah. Pasal ini dikhawatirkan mengancam kebebasan berekspresi masyarakat dan menjadi alat pemerintah untuk membungkam kritik.

Perbedaan pendapat

Wiranto menilai perbedaan pendapat terkait hal itu merupakan hal yang lumrah. Sebab, proses pembahasan masih terus berjalan.

"RUU KUHP ini kan belum final. Masih dalam proses. Kalau di sana sini ada perbedaan lumrah saja dan saat ini kami mencoba untuk menyatukan pendapat dalam mengatasi perbedaan itu," ujar Wiranto saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Menurut Wiranto, ada beberapa pasal yang masih menjadi perdebatan antara pemerintah, DPR dan KPK.

Beberapa hal yang menjadi perdebatan antara lain terkait ketentuan mengenai sanksi atau ancaman pidana dan masuknya delik tipikor dalam RKUHP.

Oleh sebab itu, kata Wiranto, pertemuan lanjutan masih akan terus dilakukan untuk menyatukan pendapat.

"Dengan demikian maka kami sepakat akan ada pertemuan-pertemuan berikutnya untuk mematangkan ini," kata Wiranto.

Pemerintah dan DPR tetap berpendapat bahwa empat pasal pidana pokok dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) harus diatur dalam RKUHP. Empat pasal itu adalah Pasal 2, 3, 5 dan 11.

Halaman Berikutnya
Halaman:



Terkini Lainnya

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com