Ketua Tim Panja RKUHP Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa masuknya sejumlah pasal tipikor dalam RKUHP bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan rekodifikasi hukum pidana.
Enny pun memastikan asas-asas hukum dalam UU Tipikor akan tetap berlaku meski pidana korupsi diatur juga dalam RKUHP.
"Sementara ini (pasal 2, 3, 5 dan 11) yang kita tarik sebagai core-nya. Sementara ini. Kalau misalnya ada masukan lagi nanti kita diskusi lagi, karena ini adalah bagian dari kodifikasi hukum pidana," tutur Enny.
Sementara itu, KPK berharap pasal-pasal korupsi dan tindak pidana khusus lainnya tidak jadi bagian dari RKUHP.
Baca juga: Ditanya Keberatan KPK tentang RKUHP, Ini Kata Jokowi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai pengaturan tipikor dalam RKUHP akan menimbulkan dualisme hukum dan menyulitkan aparat penegakan hukum dalam menuntaskan perkara korupsi.
Selain itu, ancaman pidana dan denda cenderung menurun drastis. Pidana tambahan berupa uang pengganti pun tidak diatur secara jelas dalam RKUHP. Padahal, sumber terbesar pemulihan kerugian negara akibat korupsi berasal dari uang pengganti.
Namun Laode memastikan pihaknya akan membuka ruang diskusi untuk mencapai kesepakatan atas perbedaan pendapat tersebut.
"Semua perbedaan pendapat itu akan banyak dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap draf yang ada sekarang. Soal misalnya perbedaan sanksi, tentang masuknya sebagian pasal-pasal UU Tipikor ke dalam ketentuan umum. Nanti akan dibicarakan," ujar Laode.