Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto: Tak Ada Rekayasa untuk Lemahkan KPK

Kompas.com - 07/06/2018, 21:01 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa tak ada upaya atau rekayasa untuk melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Wiranto dalam menanggapi polemik pengaturan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Wiranto juga membantah anggapan bahwa telah terjadi perselisihan antara pemerintah dengan KPK akibat berbeda pandangan soal pasal korupsi dalam RKUHP.

"RUU KUHP ini sama sekali tak ada niat, tidak ada upaya, tidak ada rekayasa untuk melemahkan lembaga-lembaga yang melawan tindak pidana yang bersifat khusus, apakah itu korupsi, narkotika, terorisme dan pencucian uang," ujar Wiranto saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).

"Dengan demikian adanya satu opini yang berkembang, kasus ini adalah antara KPK melawan pemerintah itu sama sekali tidak ada," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Cantumkan Penjelasan soal Kewenangan KPK dalam RKUHP

Wiranto mengakui, ada beberapa pasal dalam RKUHP yang masih menjadi perdebatan antara pemerintah, DPR, dan KPK.

Beberapa hal yang menjadi perdebatan antara lain terkait ketentuan mengenai sanksi atau ancaman pidana dan masuknya delik pidana korupsi dalam RKUHP.

Oleh sebab itu, kata Wiranto, pertemuan lanjutan masih akan terus dilakukan untuk menyatukan pendapat.

"Dengan demikian maka kami sepakat akan ada pertemuan-pertemuan berikutnya untuk mematangkan ini. Dengan demikian tujuan kami bertemu adalah untuk mencoba saling memahami dan menyatukan pendapat," kata Wiranto.

Pemerintah dan DPR tetap berpendapat bahwa empat pasal pidana pokok dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) harus diatur dalam RKUHP. Empat pasal itu adalah Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 11.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Usulkan Tindak Pidana Korupsi Diatur dalam RKUHP

Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RKUHP Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa hal itu bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan rekodifikasi hukum pidana.

Enny pun memastikan asas-asas hukum dalam UU Tipikor akan tetap berlaku meski pidana korupsi diatur juga dalam RKUHP.

Sementara itu, KPK berharap pasal-pasal korupsi dan tindak pidana khusus lainnya tidak jadi bagian dari RKUHP.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai pengaturan tipikor dalam RKUHP akan menimbulkan dualisme hukum dan menyulitkan aparat penegakan hukum dalam menuntaskan perkara korupsi.

Selain itu ancaman pidana dan denda cenderung menurun drastis. Pidana tambahan berupa uang pengganti pun tidak diatur secara jelas dalam RKUHP. Padahal, sumber terbesar pemulihan kerugian negara akibat korupsi berasal dari uang pengganti.

Namun, Laode memastikan pihaknya akan membuka ruang diskusi untuk mencapai kesepakatan atas perbedaan pendapat tersebut.

Kompas TV KPK menganggap RUU KUHP akan tumpang tindih dengan UU Tipikor dan dapat melemahkan pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com