Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Nilai Pasal Korupsi di RKUHP sebagai Operasi Senyap Lemahkan KPK

Kompas.com - 07/06/2018, 14:59 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Maneger Nasution, mendorong Presiden Joko Widodo dan DPR untuk mengeluarkan pasal korupsi dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bagi Muhammadiyah, kata Maneger, kodifikasi pasal korupsi dalam RKUHP merupakan strategi untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui peraturan perundang-undangan.

"Kami menengarai dan menganalisis, sulit untuk membantah bahwa masuknya pasal tindak pidana korupsi ke KUHP merupakan operasi senyap untuk melemahkan KPK, sulit dibantah itu," kata Maneger Nasution dalam konferensi pers di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Dia menambahkan, pemerintah dan DPR sebaiknya menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi dengan mengeluarkan pasal korupsi dalam RKUHP.

Baca juga: Tiga Pandangan Akademisi Ini Jadi Alasan KPK Tolak Pasal Korupsi dalam RKUHP

Masuknya pasal korupsi dalam RKUHP, kata Maneger, akan menimbulkan kekisruhan dalam penegakan hukum dan melemahkan kewenangan KPK.

"Kami mendorong Presiden dan DPR untuk mempertimbangkan tidak memasukkan delik pidana korupsi ke KUHP, biarlah seperti ini," kata Maneger Nasution.

Jika pemerintah dan DPR tetap ngotot untuk memasukkan pasal korupsi dalam RKUHP, menurut Maneger, maka kejahatan korupsi akan dipandang hanya sebagai pidana umum, dan bukan kejahatan luar biasa.

"(Jika) tindak pidana korupsi masuk dalam KUHP, kemudian akan kehilangan karakternya sebagai tindak pidana khusus," kata dia.

Baca juga: KPK Nilai RKUHP Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Sementara itu, Lembaga Hikmah Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Abdullah Dahlan, mengkritisi proses pembahasan RKUHP yang dilakukan DPR bersama pemerintah.

Dahlan mengatakan, seharusnya pembahasan RKUHP juga melibatkan lembaga yang berkaitan dengan pidana kejahatan luar biasa, seperti KPK, Badan Narkotika Nasional, serta Komnas HAM.

Kompas TV KPK menganggap RUU KUHP akan tumpang tindih dengan UU Tipikor dan dapat melemahkan pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com