JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AugustaWestland 101 (AW101).
Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
Usai diperiksa, Agus mengaku tak ingin memancing kegaduhan perihal masalah pengadaan helikopter tersebut. Ia menduga, ada pihak-pihak tertentu yang memancing kegaduhan.
Padahal, kata Agus, masalah pengadaan helikopter ini harusnya bisa diselesaikan secara kondusif.
"Sebetulnya bisa duduk bersama, semua level menteri, panglima sekarang, dan dulu kami pecahkan bersama masalah ini," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Baca juga: POM TNI Tak Mau Gegabah dalam Kasus Helikopter Agustawestland
Namun demikian, Agus tak menyebutkan secara spesifik siapa pihak yang dimaksud.
"Coba tanya yang membuat masalah ini, tahu enggak Undang-Undang APBN, tahu enggak mekanisme anggaran APBN? Kalau tahu enggak mungkin seperti ini. Tahu enggak Permen Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011 dan Peraturan Panglima Nomor 23 Tahun 2012, itu peraturan Panglima, loh. Kalau tahu enggak mungkin melakukan hal seperti ini," kata dia.
Agus juga merasa dirugikan oleh pernyataan KPK yang sempat menganggap dirinya tak memenuhi panggilan KPK.
"Misalnya, tanggal 11 Mei 2018, katanya sudah dipanggil, tapi saya dibilang tidak datang. Padahal suratnya itu tidak pernah saya terima," kata Agus.
Seharusnya, menurut dia, KPK perlu melakukan cross check pengiriman dan penerimaan surat panggilan terhadap dirinya. Ia menilai pernyataan dari KPK mendiskreditkan namanya.
"Ini betul-betul mendiskreditkan nama saya. Itu sama sekali tidak diklarifikasi dan minta maaf," kata Agus.
Baca juga: Kata Panglima TNI, Penyidikan Kasus AgustaWestland Tak Bisa Cepat
Penjelasan prosedur dan aturan
Kuasa hukum Agus, Teguh Samudra menyatakan, kliennya menjelaskan rangkaian prosedur dan aturan terkait pengadaan barang di TNI kepada penyidik KPK. Sebab, penyidik tak mengetahui proses pengadaan di dalam TNI.
"Itu dijelaskan aturan-aturan dari masalah RAPBN sampai peraturan bersama antara Menteri Keuangan dengan Menteri Pertahanan. Peraturan Menteri Pertahanan, Peraturan Panglima itu dijelaskan kepada penyidik," kata Teguh.