Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Mantan KSAU Jelaskan Prosedur Pengadaan Alutsista TNI

Kompas.com - 06/06/2018, 19:26 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AugustaWestland 101 (AW101).

Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Usai diperiksa, Agus mengaku tak ingin memancing kegaduhan perihal masalah pengadaan helikopter tersebut. Ia menduga, ada pihak-pihak tertentu yang memancing kegaduhan.

Padahal, kata Agus, masalah pengadaan helikopter ini harusnya bisa diselesaikan secara kondusif.

"Sebetulnya bisa duduk bersama, semua level menteri, panglima sekarang, dan dulu kami pecahkan bersama masalah ini," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Baca juga: POM TNI Tak Mau Gegabah dalam Kasus Helikopter Agustawestland

Namun demikian, Agus tak menyebutkan secara spesifik siapa pihak yang dimaksud.

"Coba tanya yang membuat masalah ini, tahu enggak Undang-Undang APBN, tahu enggak mekanisme anggaran APBN? Kalau tahu enggak mungkin seperti ini. Tahu enggak Permen Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011 dan Peraturan Panglima Nomor 23 Tahun 2012, itu peraturan Panglima, loh. Kalau tahu enggak mungkin melakukan hal seperti ini," kata dia.

Agus juga merasa dirugikan oleh pernyataan KPK yang sempat menganggap dirinya tak memenuhi panggilan KPK.

"Misalnya, tanggal 11 Mei 2018, katanya sudah dipanggil, tapi saya dibilang tidak datang. Padahal suratnya itu tidak pernah saya terima," kata Agus.

Seharusnya, menurut dia, KPK perlu melakukan cross check pengiriman dan penerimaan surat panggilan terhadap dirinya. Ia menilai pernyataan dari KPK mendiskreditkan namanya.

"Ini betul-betul mendiskreditkan nama saya. Itu sama sekali tidak diklarifikasi dan minta maaf," kata Agus.

Baca juga: Kata Panglima TNI, Penyidikan Kasus AgustaWestland Tak Bisa Cepat

Penjelasan prosedur dan aturan

Kuasa hukum Agus, Teguh Samudra menyatakan, kliennya menjelaskan rangkaian prosedur dan aturan terkait pengadaan barang di TNI kepada penyidik KPK. Sebab, penyidik tak mengetahui proses pengadaan di dalam TNI.

"Itu dijelaskan aturan-aturan dari masalah RAPBN sampai peraturan bersama antara Menteri Keuangan dengan Menteri Pertahanan. Peraturan Menteri Pertahanan, Peraturan Panglima itu dijelaskan kepada penyidik," kata Teguh.

Helikoper AgustaWestland AW101 di Hanggar Skuadron Teknik 021, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.Widodo S. Jusuf/ANTARA/POOL/17 Helikoper AgustaWestland AW101 di Hanggar Skuadron Teknik 021, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Hal itulah yang membuat pemeriksaan kliennya berlangsung sekitar tujuh jam. Teguh menilai, penetapan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan helikopter ini terkesan terburu-buru.

"Ini yang saya khawatirkan, kalau ini barang langka yang kita cari susah, alutsista ini kemudian disita tidak dipanasi, ibaratnya mobil, tidak untuk penerbangan ini akan hancur jadi besi tua. Nah yang rugi siapa? Kita-kita juga," kata dia.

Baca juga: Menelusuri Polemik Pembelian Heli AgustaWestland AW101

Ia juga mempertanyakan ketika pengadaan helikopter ini menimbulkan kerugian negara. Sebab, kontraknya masih berjalan dan uangnya telah diblokir. Situasi itu dinilainya menimbulkan kebingungan tersendiri.

"Ini yang harus bertanggung jawab siapa nih? Kalau ditanya apa hubungannya dengan penyedia barang, mana ada KSAU berhubungan dengan penyedia barang. Itu jauh sekali," kata dia.

Sementara itu tim kuasa hukum lainnya, Fadli menilai perkara ini masih prematur dan belum ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan akan adanya kerugian negara. Ia menilai perhitungan keuangan negara dilakukan sepihak oleh KPK.

Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya.

Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.

Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Sementara, KPK menetapkan satu tersangka, yakni Irfan Kurnia Saleh.

Diketahui, pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana. Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden.

Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar. Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan.

Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan. Selain itu, heli AW101 yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara.

Kompas TV Tiba di gedung KPK, Agus Supriatna datang dengan pengawalan sejumlah petugas provoost TNI Angkatan Udara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com