"Ini yang saya khawatirkan, kalau ini barang langka yang kita cari susah, alutsista ini kemudian disita tidak dipanasi, ibaratnya mobil, tidak untuk penerbangan ini akan hancur jadi besi tua. Nah yang rugi siapa? Kita-kita juga," kata dia.
Baca juga: Menelusuri Polemik Pembelian Heli AgustaWestland AW101
Ia juga mempertanyakan ketika pengadaan helikopter ini menimbulkan kerugian negara. Sebab, kontraknya masih berjalan dan uangnya telah diblokir. Situasi itu dinilainya menimbulkan kebingungan tersendiri.
"Ini yang harus bertanggung jawab siapa nih? Kalau ditanya apa hubungannya dengan penyedia barang, mana ada KSAU berhubungan dengan penyedia barang. Itu jauh sekali," kata dia.
Sementara itu tim kuasa hukum lainnya, Fadli menilai perkara ini masih prematur dan belum ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan akan adanya kerugian negara. Ia menilai perhitungan keuangan negara dilakukan sepihak oleh KPK.
Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya.
Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Sementara, KPK menetapkan satu tersangka, yakni Irfan Kurnia Saleh.
Diketahui, pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana. Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden.
Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar. Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan.
Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan. Selain itu, heli AW101 yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.