JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan Kusno menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Irfan merupakan tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW) 101.
Dalam pertimbangannya, hakim menganggap petitum yang diajukan pihak termohon tidak beralasan secara hukum.
"Mengingat, seluruh petitum pemohon telah ditolak karena tidak beralasan hukum maka permohonan praperadilan juga harus ditolak seluruhnya," ujar Hakim Kusno dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Dalam permohonannya, tim pengacara Irfan mempermasalahkan penyelidik yang menangani perkara tersebut karena bukan berasal dari kepolisian dan kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Namun, menurut Kusno, putusan itu telah dibatalkan putusan Mahkamah Agung sehingga putusan tersebut tidak bisa dijadikan alasan hukum.
Ia pun menolak petitum pemohon atas status penyidik.
Kemudian, tim pengacara Irfan juga menganggap penetapan tersangka tidak sah karena tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
KPK kemudian membeberkan bukti-bukti berupa Berita Acara Permintaan Keterangan sejumlah saksi, ahl dan dokumen yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan heli.
Dokumen tersebut meliputi surat kontrak kerja antara TNI Angkatan Udara dengan PT Diratama Jaya Mandiri, surat kontrak jual beli heli, hingga surat pernyataan pembatalan pembelian heli oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Irfan juga pernah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan. Menurut hakim, bukti-bukti tersebut dapat dianggap memenuhi bukti permulaan yang mengarah ke tindak pidana.
"Dengan demikian, saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah menemukan bukti permulaan dan ada pemeriksaan atas pemohon berupa berita acara," kata Hakim.
"Sehingga penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi persyaratan sebagaimana disyaratkan MK," lanjut dia.
Selain itu, pihak Irfan menganggap penetapan tersangka tidak sah karena tidak didahului dengan penghitungan kerugian negara.
Hakim dapat menerima tanggapan KPK yang menyatakan bahwa sebelum penetapan tersangka, telah ada pertemuan antara KPK dengan BPK yang juga dihadiri Polisi Militer TNI dan PPATK mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan heli AW 101 pada 30 Maret 2017.
"Karena permohonan praperadilan yang diajukan pemohon udah ditolak seluruhnya, maka pemohon harus dibebani biaya perkara," kata hakim Kusno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.