Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Menyoal Pengumuman Kasus Korupsi Helikopter Agusta Westland 101

Kompas.com - 12/06/2017, 08:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

Belum lama ini Panglima TNI mengumumkan tentang telah terjadinya tindak pidana Korupsi dijajaran TNI, dalam hal ini di TNI Angkatan Udara.

Panglima tidak saja mengumumkan tentang terjadinya tindak pidana korupsi pada satuan yang berada dibawah komando dan pengendaliannya, akan tetapi juga sekaligus mengumumkan 3 anggota yang disebut sebagai telah menyandang status tersangka.

Tentu saja banyak yang terkesima dengan pengumuman ini, sebuah langkah yang tidak pernah terjadi dari seorang Panglima TNI sepanjang sejarah berdirinya Tentara Nasional Indonesia di bumi Pertiwi ini.

Baca: Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka Kasus Pembelian Heli AgustaWestland

 

Banyak sekali respons yang muncul. Pada umumnya mereka menyambut baik tindakan Panglima dalam hal turut serta aktif membasmi korupsi. Respons yang muncul juga mempertanyakan, bagaimana hal itu bisa terjadi?

Dari sekian banyak reaksi yang bermunculan itu ada pula respons yang menarik untuk dicermati dengan kepala dingin dan hati-hati.

Respons yang perlu dicermati datang dari seorang praktisi dan pengamat hukum Studi Pasca-Sarjana Universitas Taruma Negara (Untar), anggota dari pengurus Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI), Doktor Urbanisasi.

Beliau menyatakan bahwa ada tiga hal yang tidak lazim dari pernyataan Panglima TNI tentang kasus tindak pidana korupsi Helikopter Agusta Westland (AW) 101. Yang pertama adalah Panglima TNI bukan pimpinan institusi penegak hukum tapi kenapa pada saat jumpa pers beliau men-judge seseorang bersalah, bahkan ada yang sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, hanya lembaga yudikatif atau penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK yang memiliki domain untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka atau tidak dalam suatu perkara hukum, apalagi korupsi.

Tapi ini kenapa justru Bapak Panglima yang memberikan pernyataan bahwa ada prajurit TNI AU dinyatakan terlibat kasus korupsi. Patut pula dipertanyakan terkait pernyataan Panglima TNI yang menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp 220 miliar.

Yang kedua dikatakan oleh Urbanisasi bahwa yang boleh menyatakan ada tidaknya kerugian negara harus memiliki pijakan yang kuat yakni hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tuduhan itu tidak membingungkan masyarakat.

Yang ketiga pengamat hukum ini juga menyayangkan pernyataan adanya nama-nama yang disebutkan Panglima sebagai tersangka, padahal statusnya masih sebagai saksi. Tapi kenapa tiba-tiba sudah menjadi tersangka, ini namanya kriminalisasi prajurit, seharusnya sebagai pimpinan tertinggi di TNI, Panglima melakukan pembinaan dan bukan justru men-jugde para prajuritnya sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com