Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Panja RKUHP: Ada Pasal yang Tidak Dibaca oleh KPK

Kompas.com - 06/06/2018, 15:29 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Panitia Kerja Rancangan Kitab undang-Undang Hukum Pidana (Panja RKUHP) Harkristuti Harkrisnowo menuturkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memiliki kewenangan menangani kasus tindak pidana korupsi, meski beberapa ketentuan diatur dalam RKUHP.

Ia mengatakan, kekhawatiran atas pelemahan kewenangan KPK seharusnya tak perlu terjadi.

Sebab, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku.

Baca juga: Pemerintah: Tak Ada Pasal di RKUHP yang Melemahkan Kinerja KPK

"Kekhawatiran akan tidak lagi berfungsinya KPK untuk tindak pidana korupsi sebenenarnya tidak perlu ada karena dia dalam Pasal 14 UU Tipikor sudah ada penjelasan, yang seharusnya dibaca teman-teman di KPK," ujar Harkristuti saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Harkristuti menjelas, Pasal 14 UU Tipikor secara jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Dengan demikian, KPK masih tetap memiliki kewenangan menangani perkara korupsi, termasuk seluruh ketentuan yang diatur dalam RKUHP.

"Artinya walaupun ada dalam KUHP tindakan pidana korupsi ini tetap menjadi kewenangan KPK. Jadi ini nampaknya ada oversight (kelalaian) karena tidak dibaca oleh teman-teman yang mengatakan (KUHP) akan melemahkan KPK," kata Harkristuti.

Pada kesempatan yang sama, anggota Tim Panja RKUHP sekaligus mantan Menteri Kehakiman Muladi mengatakan, dalam Ketentuan Peralihan RKUHP terdapat Pasal 729.

Menurut Muladi, Pasal tersebut menyatakan penanganan tindak pidana khusus tetap dilakukan lembaga yang ditetapkan oleh UU sektoral.

Artinya, KPK tidak akan kehilangan kewenangannya dalam menangani kasus korupsi, termasuk menangani tindak pidana korupsi yang diatur dalam KUHP.

"Justru Pasal 729 ini yang sering tidak disebut oleh KPK atau pers ya. Jadi tidak ada maksud Undang-Undang ini mengurangi kewenangan, mengganggu kewenangan KPK. Itu diatur dalam Ketentuan Peralihan Pasal 729. Itu jarang disebut oleh beliau-beliau itu," ujar Muladi.

Sebelumnya, KPK sudah mengirimkan surat pada Presiden agar pasal-pasal tindak pidana korupsi dikeluarkan dari RKUHP.

Baca juga: Ditanya Keberatan KPK tentang RKUHP, Ini Kata Jokowi

Presiden diharapkan mendorong pembuatan aturan yang lebih keras pada koruptor, melalui revisi Undang-Undang Tipikor yang ada saat ini.

Menurut KPK, tidak ada satu pasal pun dalam RKUHP yang menegaskan KPK masih berwenang sebagai lembaga khusus yang menangani korupsi.

Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi celah pelemahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com