Salin Artikel

Anggota Panja RKUHP: Ada Pasal yang Tidak Dibaca oleh KPK

Ia mengatakan, kekhawatiran atas pelemahan kewenangan KPK seharusnya tak perlu terjadi.

Sebab, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku.

"Kekhawatiran akan tidak lagi berfungsinya KPK untuk tindak pidana korupsi sebenenarnya tidak perlu ada karena dia dalam Pasal 14 UU Tipikor sudah ada penjelasan, yang seharusnya dibaca teman-teman di KPK," ujar Harkristuti saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Harkristuti menjelas, Pasal 14 UU Tipikor secara jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Dengan demikian, KPK masih tetap memiliki kewenangan menangani perkara korupsi, termasuk seluruh ketentuan yang diatur dalam RKUHP.

"Artinya walaupun ada dalam KUHP tindakan pidana korupsi ini tetap menjadi kewenangan KPK. Jadi ini nampaknya ada oversight (kelalaian) karena tidak dibaca oleh teman-teman yang mengatakan (KUHP) akan melemahkan KPK," kata Harkristuti.

Pada kesempatan yang sama, anggota Tim Panja RKUHP sekaligus mantan Menteri Kehakiman Muladi mengatakan, dalam Ketentuan Peralihan RKUHP terdapat Pasal 729.

Menurut Muladi, Pasal tersebut menyatakan penanganan tindak pidana khusus tetap dilakukan lembaga yang ditetapkan oleh UU sektoral.

Artinya, KPK tidak akan kehilangan kewenangannya dalam menangani kasus korupsi, termasuk menangani tindak pidana korupsi yang diatur dalam KUHP.

"Justru Pasal 729 ini yang sering tidak disebut oleh KPK atau pers ya. Jadi tidak ada maksud Undang-Undang ini mengurangi kewenangan, mengganggu kewenangan KPK. Itu diatur dalam Ketentuan Peralihan Pasal 729. Itu jarang disebut oleh beliau-beliau itu," ujar Muladi.

Sebelumnya, KPK sudah mengirimkan surat pada Presiden agar pasal-pasal tindak pidana korupsi dikeluarkan dari RKUHP.

Presiden diharapkan mendorong pembuatan aturan yang lebih keras pada koruptor, melalui revisi Undang-Undang Tipikor yang ada saat ini.

Menurut KPK, tidak ada satu pasal pun dalam RKUHP yang menegaskan KPK masih berwenang sebagai lembaga khusus yang menangani korupsi.

Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi celah pelemahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/06/15295431/anggota-panja-rkuhp-ada-pasal-yang-tidak-dibaca-oleh-kpk

Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke