Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Iklan PSI di SP3, Polri Sebut KPU Beri Keterangan Berbeda

Kompas.com - 04/06/2018, 10:20 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memberhentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) per 31 Mei 2018 lalu.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, dikeluarkannya surat penghentikan penyidikan atau SP3 kasus iklan PSI karena adanya perbedaan pandangan antara KPU dengan Bawaslu.

"Bahwa hasil gelar perkara di mana hadir penyidik Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, nah ahli dari KPU menyatakan berbeda pada saat diminta keterangan sehingga pada saat itu dikaji ulang," ujarnya di Mabes Polri, Minggu (3/6/2018).

Baca juga: Terkait Kasus PSI, Bawaslu Akan Laporkan KPU ke DKPP

Namun, Setyo tidak mau menyebutkan perbedaan pandangan seperti apa yang akhirnya membuat penyidik menghentikan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu itu.

"Dan pada pada 31 Mei kemarin diputuskan bahwa kasus PSI ini tidak memenuhi syarat untuk diajukan. Oleh sebab itu, di-SP3- kan. Tidak memenuhi unsur pidana," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan kekecewaannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kekecewaan itu muncul pascadihentikannya kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Sekjen PSI Bertemu Anggota KPU Sebelum Kasusnya Dihentikan Bareskrim Polri

"Kami sangat kecewa dengan KPU. KPU tidak konsisten," ujar Bagja melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (1/6/2018).

Menurut Bagja, Bawaslu merasa dihianati oleh KPU yang justru memberikan keterangan berbeda pada saat di Sentra Gakkumdu dan saat diperiksa oleh Bareskrim Polri.

"Kami mengajukan kasus PSI ke Bareskrim Polri setelah mendengarkan dan menelaah keterangan KPU. Tiba-tiba di penyidikan keterangan KPU berubah berbalik 180 derajat," terang Bagja.

Kompas TV Pemberhentian kasus ini ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 pada Kamis lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com