JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengaku bersyukur Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang menjerat partainya.
"Bersyukur alhamdulillah tidak demikian," kata Grace di Kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (1/6/2018).
Menurut Grace, Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Bareskrim Polri diterima oleh pihaknya pada Kamis (31/5/2018).
Baca juga: Ini Alasan Bareskrim Hentikan Kasus PSI
Grace menyampaikan apresiasinya terhadap Kepolisian yang dianggap profesional dalam memproses kasus partainya.
"Kami mengapresiasi pihak-pihak yang telah melaksanakan tugas dengan profesional dalam kasus ini," kata Grace.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan, laporan Bawaslu dihentikan karena tak memenuhi unsur pidana.
Baca juga: Kasus PSI Dihentikan Bareskrim, Bawaslu Merasa Ditikam KPU
"Karena sejak awal kami percaya, apa yang kami lakukan memang tidak memenuhi unsur-unsur pidana. Alhamdulillah membuahkan hasil terbit SP3," kata dia.
"Terima kasih kepada masyarakat Indonesia, ada 16.000 lebih tanda tangan petisi di change.org yang meminta keadilan hadir di tengah kita," terang Raja Juli.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan pihaknya telah memberhentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh PSI.
Dengan begitu, maka kasus iklan PSI resmi dihentikan penyidikan perkara pidananya.
"Ya, sudah dihentikan penyidiknnya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (1/6/2018).
Bawaslu sebelumnya menyatakan, PSI telah melakukan kampanye dini, di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.
Baca juga: Dianggap Kampanye Dini, PSI Dilaporkan ke Bareskrim oleh Bawaslu
Kampanye tersebut berupa pemasangan iklan oleh PSI di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018.
Menurut Bawaslu, iklan yang dimuat oleh PSI tersebut memuat sejumlah unsur. Pertama, adalah kalimat 'Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting anda semua'.
Selain itu, foto Joko Widodo, lambang Partai Solidaritas Indonesia, Nomor 11, alternatif calon wakil presiden dengan 12 foto dan nama, dan 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara.
Bawaslu menilai perbuatan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI Chandra Wiguna yang memasang iklan di Jawa Pos adalah tindak pidana.
Iklan PSI itu, menurut Bawaslu, ,erupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.