JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belum memutuskan untuk menarik laporan mereka terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
PSI melaporkan Bawaslu pada 23 Mei dan 24 Mei 2018 lalu, karena dianggap telah melakukan pelanggaran etik dan malaadministrasi.
"Kita akan review, kita belum ada keputusan," ujar Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, ketika ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (1/6/2018).
Baca juga: Sekjen PSI Bertemu Anggota KPU Sebelum Kasusnya Dihentikan Bareskrim Polri
Menurut Raja Juli, upaya yang dilakukan partainya itu adalah hal yang legal dan konstitusional. "Itu kan bagian dari perlawanan yang diizinkan oleh konstitusi. Jadi, kami lapor ke DKPP, kami lapor ke Ombudsman," ujar dia.
Meski kasus dugaan tindak pidana pemilu oleh PSI dihentikan kepolisian, pihaknya belum memutuskan menarik laporan terhadap Bawaslu di DKPP dan Ombudsman.
"Dengan keluarnya SP3 apakah akan kami teruskan atau tidak, itu akan dibicarakan di internal, saat ini belum ada pertimbangan," kata dia.
Baca juga: Kasusnya Dihentikan Polisi, PSI Minta Bawaslu Introspeksi
Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh PSI, dinyatakan tidak diteruskan ke proses penuntutan.
Pertimbangannya, terdapat perbedaan keterangan dari Anggota KPU Wahyu Setiawan pada saat proses penanganan pelanggaran di Bawaslu pada Rabu (16/5/2018), dengan keterangan yang disampaikan saat penyidikan di Bareskrim Polri.