Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Harap Jaminan Kompensasi Korban Terorisme Dipermudah

Kompas.com - 24/05/2018, 08:40 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam berharap agar revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) memuat aturan pemberian kompensasi kepada korban terorisme bisa diberikan pemerintah sebelum putusan pengadilan.

Menurut dia, dalam draf revisi keluaran 14 Mei 2018 silam belum memuat aturan itu.

Anam memaparkan, berdasarkan draf revisi, pada Pasal 36 masih menyatakan bahwa kompensasi terhadap korban kejahatan terorisme bisa dilakukan setelah putusan pengadilan.

"Kompensasi seharusnya cukup dengan penetapan pengadilan, bukan dengan putusan pengadilan. Karena sifat dan karakter tindak pidana terorisme itu memungkinkan pelaku bebas atau meninggal dunia," kata Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Baca juga: Komnas HAM Tekankan Prinsip Akuntabilitas dalam Revisi UU Terorisme

Hal itu ditujukan agar para korban benar-benar mendapatkan kemudahan akses dan prosedur dalam memperoleh jaminan kompensasi.

Ia juga berharap agar ada standar minimal nilai kompensasi dari pemerintah terhadap para korban kejahatan terorisme.

"Perlu segera dirumuskan standar minimum hak korban, khususnya item-item kompensasi yang harus diterima korban," kata Anam.

Baca juga: KPAI: Dilibatkan dalam Aksi Teror, Anak-anak adalah Korban Salah Pengasuhan

Catatan kritis

Di sisi lain, Anam menyoroti beberapa hal terkait pasal-pasal pokok dalam rancangan ini.

Pertama, terkait definisi. Anam menilai, upaya menghilangkan kata "motif" dan "politik" dalam definisi terorisme patut diapresiasi.

Menurut Anam, hilangnya kata "motif" sangat bermanfaat bagi penegakan hukum, mempermudah pemenuhan unsur tindak pidana, dan memudahkan proses akuntabilitas.

Hilangnya kata "motif" juga membuat penegakan hukum tak melebar ke masalah lain yang berpotensi melanggar HAM.

"Kata 'politik' dihapus juga merupakan proses yang baik, karena mencegah penyalahgunaan kewenangan guna kepentingan politik. Jadi enggak ada lagi tujuan yang lain, ideologi, lah, apa, lah. Motif ideologi, motif politik itu enggak ada," kata dia.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Belum Sepakat, Rapat Timus Hasilkan Dua Opsi Definisi Terorisme

Dalam pasal penangkapan juga dinilainya masih belum dijabarkan lebih jelas, seperti menyangkut lamanya waktu penangkapan, status orang yang ditangkap, dan lokasi penahanan sementaranya.

Terkait pasal penyadapan, Anam melihat substansi penyadapan dalam pasal tersebut masih dalam kerangka kerja intelijen, bukan kerangka penyidikan. Ia mengingatkan, kerangka kerja dalam tindak pidana memiliki prinsip waktu yang terbatas, cepat dan efektif.

Dalam pelibatan pasukan TNI, harus disesuaikan dengan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang TNI. Anam menginginkan ada aturan tambahan terkait penentuan skala ancaman, objek vital, penindakan, sifat sementara dan keputusan politik dalam pelibatan TNI.

"Mereka terlibat jika memang dibutuhkan, skala ancamannya harus jelas, temporary-nya juga harus jelas, jadi kalau tiba-tiba Istana disabotase, ya TNI turun, satu sampai empat jam, selesai, tarik, polisi masuk," ujar dia.

Terakhir, Anam mengapresiasi adanya mekanisme pengawasan dalam rancangan undang-undang ini. Ia berharap Komnas HAM juga bisa diikutkan dalam melakukan pengawasan dan dapat bekerja sama dengan DPR.

Kompas TV Rangkaian teror bom yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia membuat desakan penyelesaian Undang-Undang Antiterorisme semakin menguat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com