Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Bawaslu ke DKPP, Ini "Dosa-dosa" Mereka Menurut PSI

Kompas.com - 23/05/2018, 18:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Mochamad Affifudin adalah pihak yang dilaporkan oleh PSI.

Viani Limardi, advokat dari Jangkar Solidaritas (Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia) menyatakan, pihak-pihak dari Bawaslu yang dilaporkan tersebut telah melampaui kewenangannya.

Baca juga: 3 Alasan PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP

Ini bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 15 huruf D.

"Anggota atau Bawaslu itu tidak boleh melampaui atau menyalahi wewenang yang sudah diterima oleh mereka melalui institusi mereka," kata Viani di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Sebelumnya, Abhan dan Affifudin meminta pihak kepolisian segera menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna sebagai tersangka. Hal ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PSI berupa kampanye dini.

Baca juga: PSI Resmi Laporkan Bawaslu ke DKPP

Viana mengungkapkan, permintaan tersebut dilakukan ketika proses penyidikan di Bareskrim Polri belum dimulai.

Hal tersebut, imbuh dia, jelas melampaui dan menyalahgunakan wewenang mereka di Bawaslu.

Selain itu, PSI juga mempermasalahkan mengenai definisi citra diri.

Sebelumnya, Abhan menyatakan PSI berupaya menunjukkan citra diri lewat pemasangan logo dan nomor urut melalui iklan berupa poling pada salah satu surat kabar tertanggal 23 April 2018.

Baca juga: Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Kampanye Dini PAN dan Demokrat

Upaya menunjukkan citra diri itulah yang dianggap memenuhi unsur kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu.

Upaya menunjukkan citra diri itu dianggap memenuhi unsur kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu.

Namun, Viana menegaskan bahwa definisi citra diri yang dimaksud belum jelas.

"Kemudian, yang namanya prinsip hukum itu tidak boleh berlaku surut, sedangkan definisi ini (dikeluarkan) 16 Mei 2018, kita polling ini 23 April 2018. Nah, ini berlaku surut atau tidak?" ungkap Viani.

Baca juga: Bawaslu Persilakan PSI Lapor ke DKPP

Hal lainnya adalah terkait sanksi. Viani berpandangan, kalaupun ada sanksi yang dikenakan kepada PSI, sanksi tersebut adalah berupa sanksi peringatan. Affifudin pun pernah menyatakan hal ini pada 15 Mei 2018 lalu.

Namun, imbuh Viani, kenyataannya adalah Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri. PSI, tutur dia, menunjukkan inkonsistensi dalam pelaksanaannya.

"Oleh karena itu, hari ini kami melapor ke DKPP. Semoga DKPP Bisa menegakkan keadilan buat kami," kata Viani.

Kompas TV Bareskrim Mabes Polri memeriksa ketua PSI Grace Natalie dan sekjennya Raja Juli Antoni terkait iklan kampanye di luar jadwal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com