JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno meminta Badan Pengawas Pemilu menetapkan standar baku terkait alat peraga kampanye. Selama ini, menurut Eddy, aturan terkait alat peraga masih bias.
“Saya keliling daerah ya banyak sekali (Alat Peraga Kampanye) yang jelas-jelas menyalahi aturan,” kata Eddy di Kantor DPP Partai Amanat Nasional, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Menurut Eddy, Bawaslu perlu menerapkan standar baku untuk bisa mengatur secara detail dan jelas, alat peraga seperti apa yang boleh dan mana yang tidak saat berkampanye.
“Dalam artian begini saya keliling ke daerah, di satu daerah panwasnya (pengawas pemilu) mengatakan boleh (pemasangan alat peraga) di daerah lain itu dilarang," ujar Eddy.
"Di suatu daerah boleh mencantumkan foto dari pimpinan parpolnya dan nomor urut parpolnya silahkan asal pesan narasi tidak pilihlah partaiku kalau pesannya Marhaban Ya Ramadhan boleh gitu.”
Baca juga: Niat PSI Beri Pendidikan Politik yang Berujung pada Dugaan Curi Start Kampanye
Lebih lanjut, mengenai dilaporkannya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri oleh Bawaslu terkait dugaan tindak pidana pemilu, Eddy tak banyak berkomentar.
“Saya tidak tahu, mungkin materi yang disampaikan (PSI) ke publik relatif cukup detail masalah misi dan visi salah satu capres,” kata dia.
“Jadi saya tidak tahu yang melatarbelakangi pelaporan Bawaslu, tapi saya berharap Bawaslu menerapkan standar yang baku untuk mengatur publikasi parpol dalam menyampaikan gagasan ataupun alat peraga kampanye,” jelas Eddy.
Baca juga: PSI Curi Start Kampanye, Parpol Diingatkan untuk Taat Aturan
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melakukan kampanye dini di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.
Kampanye tersebut berupa pemasangan iklan oleh PSI di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu. Padahal, Komisi Pemilihan Umum menetapkan jadwal kampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.