JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mempersilakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan pihaknya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
PSI berencana melaporkan Bawaslu ke DKPP atas dugaan pelanggaran profesionalisme etik terkait kasus PSI.
"Ya menghormati hak seseorang kalau tidak puas dengan keputusan Bawaslu, ya dipersilakan," kata Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Abhan meyakini pelaporan yang dilakukan Bawaslu atas dugaan tindak pidana pemilu oleh PSI tidak diskriminatif. Ia meyakini pelaporannya tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
"Kami merasa bahwa apa yang kami lakukan tidak diskriminatif. Sudah sesuai dengan ketentuan," kata Abhan.
Baca juga: Kabareskrim Pastikan Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu PSI
Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni sebelumnya menyatakan, PSI akan melaporkan Bawaslu kepada DKPP pada Rabu (23/5/2018) pukul 13.00.
"Besok kami akan laporkan Bawaslu ke DKPP," kata Antoni di Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (22/5/2018).
Antoni menjelaskan, alasan laporan tersebut lantaran PSI memandang ada pelanggaran profesionalisme etik yang dilakukan Bawaslu terkait kasus PSI.
"Kami akan melakukan perlawanan. Besok jam 1," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan, pelaporan kepada DKPP terkait desakan Bawaslu kepada polisi untuk menetapkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna sebagai tersangka.
PSI menilai pimpinan Bawaslu tersebut telah melanggar kode etik.
"Tindakan mereka telah melampaui batas kewenangan dan menggiring opini massa, seolah-olah PSI telah bersalah. Kami akan melaporkan pekan depan,” ujar Grace dalam keterangan pers.