JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan Anggota Bawaslu Mochamad Affifudin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (23/5/2018).
Menurut PSI, Bawaslu telah melakukan pelanggaran etik dengan melakukan tindakan melebihi batas kewenangan yang diberikan dalam undang-undang.
"Akhirnya ini langkah yang kami tempuh. Kami merasa dizalimi oleh Bawaslu. Kami berupaya mencari keadilan di sini," kata Ketua DPP PSI Tsamara Amany di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu siang.
Baca juga: Bawaslu Persilakan PSI Lapor ke DKPP
Tsamara menjelaskan, PSI memandang Abhan dan Affifudin telah melampaui batas kewenangan mereka.
Selain itu, Bawaslu juga dipandang telah mengambil kesimpulan hukum sebelum proses dimulai oleh pihak kepolisian.
"Bawaslu offside ketika dalam rilisnya Bawaslu menyatakan agar kepolisian dalam waktu 14 hari menetapkan tersangka, dalam hal ini Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen Satia Chandra Wiguna," jelas Tsamara.
Baca juga: Agar Fair, Bawaslu Diminta Proses Dugaan Kampanye Dini Parpol Selain PSI
Kemarin, Selasa (22/5/2018), PSI memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Sebelumnya, PSI telah dilaporkan oleh Bawaslu karena dinilai melakukan kampanye dini melalui iklan.
Menurut Grace Natalie, Ketua Umum PSI, Bawaslu bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI. Akan tetapi, Bawaslu cenderung pula mendiamkan partai politik (parpol) lain.
"Banyak partai politik lain yang beriklan dengan menampilkan logo, nomor urut, dan foto petinggi partai. PSI akan melawan ketidakadilan yang dilakukan Bawaslu," ujar Grace.