Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Alasan PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP

Kompas.com - 23/05/2018, 15:25 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dua orang yang dilaporkan adalah Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Anggota Bawaslu Mochamad Affifudin.

Ketua DPP PSI Tsamara Amany menyebut, laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Abhan dan Affifudin.

Keduanya meminta pihak kepolisian segera menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna sebagai tersangka.

Baca juga: PSI Resmi Laporkan Bawaslu ke DKPP

Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri dengan dugaan melakukan kampanye sebelum waktunya. Bukti yang disertakan adalah iklan pada sebuah surat kabar berupa pengumuman poling.

Namun, kata Tsamara, proses di kepolisian belum masuk pada tahap penyidikan.

Lebih lanjut Tsamara mengungkapkan, ada tiga alasan PSI melaporkan Abhan dan Affifudin ke DKPP. Pertama, PSI memandang keduanya bertindak melebihi batas kewenangannya.

"Bawaslu telah mengambil kesimpulan hukum sebelum proses hukum dimulai oleh pihak kepolisian," jelas Tsamara di Kantor DKPP, Rabu (23/5/2018).

Kedua, tutur Tsamara, Bawaslu menghukum PSI dengan dasar frasa citra diri. Akan tetapi, Bawaslu baru menentukan penjelasan terkait citra diri ketika pengumuman poling berlangsung.

"Jadi ketika pengumuman poling PSI berlangsung, baru Bawaslu mendefinisikan apa itu citra diri," sebut Tsamara.

Baca juga: Bawaslu Persilakan PSI Lapor ke DKPP

Frasa citra diri dalam Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tutur Tsamara, tidak memiliki penjelasan yang definitif. Tidak ada pula penjelasan rinci mengenai frasa itu dalam hierarki perundangan.

Tsamara menjabarkan, Bawaslu melaporkan PSI ke polisi dengan pemaknaan frasa citra diri yang diputus hanya oleh kesepakatan rapat gugur tugas (KPU, KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu) yang bukan merupakan bagian dari hierarki perundang-undangan di Indonesia.

Ketiga, Tsamara menyatakan Bawaslu tidak konsisten. Dengan demikian, ini mengakibatkan terjadinya pelanggaran etik dan profesionalisme.

"Bawaslu mengatakan bahwa kategori citra diri cukup diberi sanksi peringatan, tapi kemudian Bawaslu meneruskan laporan ini dengan dasar citra diri ke Bareskrim dan segera meminta agar kedua orang tokoh PSI dijadikan tersangka," terang Tsamara.

Kompas TV Bareskrim Mabes Polri memeriksa ketua PSI Grace Natalie dan sekjennya Raja Juli Antoni terkait iklan kampanye di luar jadwal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com