JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri karena dinilai melakukan kampanye dini.
Agar fair semestinya Bawaslu juga memproses dugaan partai politik lainnya yang mencuri start kampanye seperti PSI.
"Bawaslu melaporkan setiap bentuk tawaran visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu sebagai tindak pidana Pemilu, tidak terbatas PSI," ujar Analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto, di D' Hotel, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Baca juga: Rabu Siang, PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP
Menurut Arif, PSI bukanlah satu-satu nya partai yang berkelit mengakali aturan yang tertuang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang multitafsir.
Misalnya, pada pasal 1 ayat 35 UU tersebut tertulis bahwa kampanye itu menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Sementara, pada pasal 274 di UU yang sama, materi kampanye hanya meliputi visi, misi, dan program.
"Pemutaran mars partai, ucapan selamat merayakan hari besar keagamaan/kenegaraan, dan bentuk-bentuk lain iklan politik termasuk yang secara jelas menunjukkan logo dan nomor urut bahkan dilakukan partai-partai besar secara massif lewat berbagai media," terangnya.
Baca juga: Sekjen: PSI Dijadikan Target Operasi untuk Dikriminalisasi
Karenanya, kata Arif, pernyataan Ketua Bawaslu RI Abhan bahwa PSI lewat iklannya berupaya menunjukkan citra diri lewat pemasangan logo dan nomor urut adalah termasuk kampanye justru membingungkan.
"Citra dapat didefinisikan sebagai konstruksi atas representasi, ia merupakan cara orang untuk melihat dan memahami sesuatu. Citra politik tersusun melalui persepsi seseorang tentang gejala politik," kata dia.
"Jadi, bukan semata logo dan nomor urut partai yang dapat membentuk citra diri, melainkan segala gejala politik yang dikonstruksi agar dipersepsi baik oleh seseorang serta menghasilkan pengetahuan, keterikatan, dan pengharapan yang dapat berkembang menjadi opini publik," tutur Arif.
Baca juga: Grace Natalie: PSI Akan Melawan Ketidakadilan Bawaslu
Arif pun berpendapat, bahwa perlu disusun anotasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan maksud pasal 1 ayat 35 dan pasal 274 UU Pemilu yang multitafsir tersebut.
"Agar kedua pasal tafsirnya menjadi jelas, dan sesudahnya Bawaslu dapat mengambil Iangkah lebih tepat berkenaan kampanye di luar jadwal," tegas Arif.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan PSI telah melakukan kampanye dini karena dilakukan di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu. Kampanye tersebut berupa pemasangan iklan oleh PSI di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018.
Baca juga: Terkait Dugaan Kampanye Dini, Pengurus PSI Penuhi Panggilan Bareskrim
Bawaslu melaporkan ke Kepolisian dan diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/ BARESKRIM.
PSI pun tak tinggal diam, Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya akan melaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut bakal dilayangkan pada esok hari, Rabu (23/5/2018) pukul 13.00.
Raja menjelaskan, alasan laporan tersebut lantaran PSI memandang ada pelanggaran profesionalisme etik yang dilakukan Bawaslu terkait kasus PSI. Oleh karenanya, PSI akan melaporkan Bawaslu ke DKPP.