Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong KPU Pertahankan Larangan Napi Koruptor "Nyaleg"

Kompas.com - 23/05/2018, 17:35 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih menyesalkan sikap DPR, pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyepakati mantan narapidana korupsi berhak mencalonkan diri sebagai caleg dalam Pemilu 2019 selama mereka mengaku secara terbuka dan jujur kepada publik pernah menjadi mantan narapidana.

Kesepakatan sejumlah lembaga itu terjadi pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR pada Selasa (22/5/2018) silam.

"Kesimpulan RDP di atas tidak hanya mengecewakan KPU, tetapi juga publik. Sejak wacana ini mengemuka pada April 2018, publik ramai-ramai mendukung KPU. Hingga siang ini, sedikitnya 67.200 orang menandatangani petisi dukungan untuk KPU di change.org/koruptorkoknyaleg," ujar Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch Almas Sjafrina selaku perwakilan koalisi dalam keterangan resminya, Rabu (23/5/2018).

Baca juga: KPU Tetap Upayakan Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Dari dukungan petisi itu, Almas menilai publik ingin disodorkan calon anggota legislatif yang lebih bersih.

Ia memandang bahwa larangan mantan narapidana korupsi ikut jadi caleg juga dapat memperbaiki kinerja serta citra parlemen yang selama ini dikenal buruk.

"Tidak hanya itu, urgensi larangan mantan narapidana kasus korupsi memasuki arena kontestasi elektoral juga berangkat dari adanya fenomena residivis korupsi atau orang yang pernah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi lalu kembali melakukan korupsi setelah selesai menjalani hukuman," papar Almas.

Baca juga: Fadli Zon Minta KPU Tak Larang Mantan Koruptor Daftar Caleg

Selain itu, DPR juga kerap berada di posisi bawah dalam daftar lembaga demokrasi yang dipercaya publik.

Almas menjelaskan, salah satu penyebab rendahnya kepercayaan publik terhadap DPR adalah banyaknya anggota legislatif yang tersangkut kasus korupsi.

"KPU seharusnya tidak menyerah. Hal tersebut dikarenakan hasil atau keputusan konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah sehubungan dengan penyusunan PKPU Walau PKPU harus dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah dalam RDP bersifat tidak mengikat," kata dia.

Baca juga: KPU Tetap Larang Mantan Napi Kasus Korupsi Jadi Caleg pada Pemilu 2019

Almas mengingatkan, putusan MK No. 92/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa KPU adalah lembaga yang independen, khususnya dalam penyusunan PKPU.

"Oleh karena itu, kami koalisi masyarakat sipil untuk pemilu bersih mendorong KPU untuk tetap mempertahankan larangan mantan narapidana korupsi masuk dalam PKPU Pencalonan Pemilu Legislatif 2019," katanya.

Koalisi ini terdiri dari Indonesian Corruption Watch, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum semakin mematangkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com