Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II Sepakat Parpol Dilarang Rekrut Caleg Mantan Napi Korupsi

Kompas.com - 25/04/2018, 17:18 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria setuju dengan opsi kedua yang ditawarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Nah itu juga bisa jadi jalan tengah. Kita setuju. Itu bijak. Supaya tidak melanggar UU, di PKPU bisa diatur. Bisa saja diberikan kewenangan pada parpol," ujar Riza saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

(Baca juga: Pencabutan Hak Politik dan Larangan Napi Korupsi Nyaleg Bisa Jadi Peringatan Tegas)

Opsi kedua tersebut memberikan syarat kepada partai politik melakukan rekrutmen caleg yang bersih.

Riza menilai, opsi pertama, yakni larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).

Sebab, Pasal 240 UU Pemilu menyebutkan, seorang mantan terpidana yang dipidana lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg selama ia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.

Partai politik (parpol), kata Riza, memiliki kewajiban untuk menerapkan sistem perekrutan yang lebih baik.

Sehingga, parpol juga bertanggungjawab bila suatu saat nanti calegnya tersangkut kasus hukum, seperti misalnya kasus korupsi.

"Jadi jangan dilarang, tapi dilempar ke partai. Karena partai yang bertanggung jawab, orang itu baik atau tidak baik," kata Riza.

(Baca juga: PSI Anggap Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Sebuah Langkah Progresif)

 

Namun, Riza tak sepakat jika dalam PKPU tersebut diatur juga mengenai sanksi bagi parpol yang mengajukan caleg mantan narapidana korupsi.

Sebab, kata dia, ketentuan soal sanksi bagi parpol tidak diatur dalam UU Pemilu. Dengan demikian ketentuan tersebut tidak bisa diatur dalam PKPU.

"Ya enggak bisa, karena itu kan enggak diatur di UU. Jadi hanya berupa imbauan, penekanan, penegasan. Tidak ada konsekuensi bagi partai kalau tidak menjalankan. Nanti kan partai sendiri yang menilai apakah orang ini baik atau tidak baik," tuturnya.

Kompas TV KPU sedang melakukan uji publik terhadap pasal untuk melarang narapidana korupsi jadi caleg.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com