Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Minta KPU Tak Larang Mantan Koruptor Daftar Caleg

Kompas.com - 23/05/2018, 17:33 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Hal itu disampaikan Fadli menanggapi rencana KPU melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg dalam Peraturan KPU (PKPU).

Fadli meminta KPU mematuhi ketentuan dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Dengan demikian mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.

Baca juga: Pemerintah Belum Putuskan soal Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg 2019

"Memang kita bisa saja ingin ideal ya. Saya rasa saya secara pribadi juga gagasan itu sangat bagus. Tapi di sisi lain kita juga harus mematuhi apa yang diperintahkan undang-undang. Undang-undang tidak mengatur soal itu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPR ini menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutuskan mantan narapidana korupsi tetap bisa mencalonkan diri.

Karena itu, Fadli mengatakan KPU harus mematuhi serangkaian aturan di atas PKPU berupa undang-undang dan putusan MK.

"Kita tidak ingin ada pelanggaran terhadap undang-undang. Kecuali undang-undangnya direvisi. Tapi saya kira tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap undang-undang itu. Jadi jangan melanggar undang-undang lah," lanjut Wakil Ketua DPR itu.

Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya cenderung mengupayakan agar mantan narapidana korupsi tak bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Hal itu disampaikan Wahyu menanggapi hasil rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR. Dalam rapat tersebut, Komisi II meminta KPU tak melarang mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Baca juga: Di DPR, KPU Sendirian Melawan Eks Koruptor...

"Jadi kita akan pleno dulu tapi besar kemungkinan arahnya adalah kita akan tetap kepada usulan kita," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

"Jadi inilah kita saling menghormatilah. Bahwa pandangan DPR seperti itu kami hormati. Pandangan pemerintah seperti itu kami hormati. Kami juga berharap pandangan kami juga dihormati," lanjut Wahyu.

Kompas TV Karena itu menurutnya, ketimbang membuat korps baru lebih baik memaksimalkan kinerja institusi-institusi yang sudah ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com