Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/05/2018, 17:33 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Hal itu disampaikan Fadli menanggapi rencana KPU melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg dalam Peraturan KPU (PKPU).

Fadli meminta KPU mematuhi ketentuan dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Dengan demikian mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.

Baca juga: Pemerintah Belum Putuskan soal Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg 2019

"Memang kita bisa saja ingin ideal ya. Saya rasa saya secara pribadi juga gagasan itu sangat bagus. Tapi di sisi lain kita juga harus mematuhi apa yang diperintahkan undang-undang. Undang-undang tidak mengatur soal itu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPR ini menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutuskan mantan narapidana korupsi tetap bisa mencalonkan diri.

Karena itu, Fadli mengatakan KPU harus mematuhi serangkaian aturan di atas PKPU berupa undang-undang dan putusan MK.

"Kita tidak ingin ada pelanggaran terhadap undang-undang. Kecuali undang-undangnya direvisi. Tapi saya kira tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap undang-undang itu. Jadi jangan melanggar undang-undang lah," lanjut Wakil Ketua DPR itu.

Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya cenderung mengupayakan agar mantan narapidana korupsi tak bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Hal itu disampaikan Wahyu menanggapi hasil rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR. Dalam rapat tersebut, Komisi II meminta KPU tak melarang mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Baca juga: Di DPR, KPU Sendirian Melawan Eks Koruptor...

"Jadi kita akan pleno dulu tapi besar kemungkinan arahnya adalah kita akan tetap kepada usulan kita," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

"Jadi inilah kita saling menghormatilah. Bahwa pandangan DPR seperti itu kami hormati. Pandangan pemerintah seperti itu kami hormati. Kami juga berharap pandangan kami juga dihormati," lanjut Wahyu.

Kompas TV Karena itu menurutnya, ketimbang membuat korps baru lebih baik memaksimalkan kinerja institusi-institusi yang sudah ada.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com