JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Panja Pemerintah revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) ingin tidak ada frasa motif politik, ideologi dan ancaman negara dalam definisi terorisme.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih dalam rapat Tim Perumus RUU Antiterorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2019).
"Definisi ini sudah kami sepakati dalam rapat 14 Mei 2018 dan kami juga membuat alternatif setelah menerima berbagai usulan serta masukan," ujar Enny.
Baca juga: JK Sebut Definisi Terorisme Hal Sederhana yang Tak Usah Diperdebatkan
Enny menyampaikan, usulan definisi terorisme yang disepakati di rapat panja pemerintah, yakni "terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas pubik atau fasilitas."
Sementara, alternatif yang diusulkan, "terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional."
Baca juga: Densus 88 dan Kapolri Beda Pendapat soal Definisi Terorisme
Terkait frasa motif ideologi, politik dan ancaman terhadap negara, lanjut Enny, pemerintah menyepakati frasa tersebut dimasukkan ke dalam bagian penjelasan umum dan tidak perlu dimasukkan dalam batang tubuh.
"Sementara ini kesepakatan pemerintah yang sudah ditandatangani semua unsur-unsur yang ada dalam pemerintah ini kami merumuskannya terkait dengan frasa itu masuk ke dalam penjelasan umum," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhamad Syafi'i mempertanyakan definisi yang tidak memuat frasa motif politik ideologi dan ancaman terhadap keamanan negara.
Baca juga: RUU Antiterorisme: dari Pasal Guantanamo sampai Tantangan HAM
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa ada perbedaan definisi antara usulan yang diajukan tim panja pemerintah dan surat usulan definisi terorisme dari beberapa pimpinan lembaga pemerintah.
Beberapa surat usulan yang diterima DPR berasal dari Kapolri, Panglima TNI, Menko Polhukam dan Menhan, mensyaratkan adanya motif politik, ideologi dan ancaman terhadap keamanan negara dalam definisi terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.