JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) I Made Leo Wiratma menyoroti pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan oleh anggota DPR pada masa sidang IV Tahun Sidang 2017-2018.
Leo menilai yang merendahkan martabat anggota DPR cenderung dilakukan oleh anggota DPR itu sendiri melalui ucapan, sikap dan perilaku buruk.
"Nggak ada itu sebetulnya yang mau merusak. Justru mereka yang sendiri merusak karena korupsi, pelanggaran etik dan kinerja yang buruk," ujar Leo saat menggelar konferensi pers terkait evaluasi kinerja DPR Masa Sidang IV Tahun Sidang 2017-2019, di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).
Baca juga: Formappi: Soal Legislasi, Semangat DPR Tinggi, tetapi Hasilnya Minim
Contohnya, Anggota Komisi III dari fraksi PDI-P Arteria Dahlan sempat melontarkan umpatan keras kepada Kementerian Agama saat membahas kasus First Travel di rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Akibat perbuatannya itu Arteria dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kasus lain yakni operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono.
Baca juga: Formappi: DPR Sering Kunjungan Kerja, tetapi Hasilnya Tak Signifikan
Amin diduga menerima suap terkait penyusunan APBN-P 2018. Kasus ini menambah panjang daftar anggota DPR yang terlibat korupsi anggaran negara.
"Kasus ini semakin menguatkan fakta-fakta bahwa proses penganggaran di DPR rentan dari praktik suap dan korupsi," kata Leo.
"Patut disayangkan, tidak ada langkah konkret DPR untuk membenahi proses-proses dan mekanisme pembahasan anggaran agar terbebas dari praktik korupsi," ucapnya.