Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Rp 14,3 Juta Bisa Berangkatkan Jemaah, Logikanya di Mana?

Kompas.com - 24/04/2018, 08:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok Heri Jerman menganggap harga Rp 14,3 juta tidak logis untuk memberangkatkan jemaah umrah. Pernyataannya tersebut berdasarkan kesaksian pihak vendor yang pernah dihadirkan dalam sidang.

"Apakah logis dengan skema bisnis dia mengatakan bisa (memberangkatkan), dari saksi yang dihadirkan jaksa ternyata lebih dari Rp 14,3 juta. Logikanya di mana?" ujar Jaksa Heri di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/2018).

Dalam sidang, Direktur Utama First Travel menyebut dengan harga Rp 14,3 juta, perusahaannya masih dapat keuntungan Rp 1 juta perorang.

Ia kemudian merinci alokasi pengeluaran untuk tiket, visa, katering, hingga akomodasi di Mekah dan Madinah hanya menghabiskan Rp 13,4 juta. Sementara saksi yang dihadirkan menyatakan bahwa harga minimal untuk paket umrah sekitar Rp 20 juta.

Baca juga : Dirut First Travel Masih Untung dengan Harga Paket Umrah Rp 14,3 Juta

"Dan ingat terdakwa tidak ada usaha lain. Justru dia membeli perusahaan yang tidak ada kaitannya dia beli," kata Heri.

Dalam sidang pula, Andika mengakui bahwa uang di rekening First Travel tidak cukup memberangkatkan ribuan jemaah yang terlantar. Namun, perusahaannya telah membuka pendaftaran untuk promo umrah tahun 2018 dengan harga Rp 16,5 juta.

Andika menyebut dari uang calon jemaah yang akan umrah pada 2018 itu akan menutupi kekurangan di tahun 2017.

"Itulah modusnya bahwa uangnya nanti untuk menutupi lagi kekurangan yang sebenarnya ongkos itu kurang," kata Heri.

Baca juga : Bos First Travel Tak Akui Beli Mobil Hingga Jalan-jalan Keliling Eropa Pakai Uang Perusahaan

Heri tak mempermasalahkan para terdakwa yang tak mengakui sepenuhnya isi berita acara pemeriksaan dan dakwaan jaksa. Namun, jaksa memiliki.bukti yang menguatkan dakwaan tersebut sehingga terdakwa tak bisa berkelit.

Selain itu, sikap terdakwa juga akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.

"Tentunya itu akan berpengaruh orang yang mengakui terus terang dengan orang yang tidak mengakui terus terang. Itu akan sangat pengaruh dalam hal berat atau ringannya tuntutan," kata Heri.

Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, serta Kepala Divisi Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Baca juga : Kepala Divisi Keuangan First Travel Modali Mantan Pacar Buka Salon Rp 60 Juta

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.

Selain itu, mereka juga didakwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan. Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.

Kompas TV Andika dan Anniesa didakwa membelanjakan uang jemaah untuk keperluan pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com