Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingin Uang Hadiah bagi Pelapor Dugaan Korupsi Diperbanyak

Kompas.com - 17/04/2018, 16:04 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui bahwa berbagai pengungkapan kasus korupsi oleh KPK tak lepas dari peranan masyarakat. Dengan demikian, ia ingin penghargaan terhadap para pelapor dugaan kasus korupsi bisa ditingkatkan.

Menurut Agus, penghargaan bagi pelapor masih cukup kecil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana.

Selama ini, besaran penghargaan alias uang hadiah bagi warga pelapor dugaan korupsi sebesar 2 permil (perseribu) dari total kerugian negara yang berhasil dikembalikan.

"Itu hadiahnya kalau bisa ditingkatkan 1 persen aja, mudah-mudahan bisa mendorong warga untuk melapor. Pelapor yang paling tahu peristiwa itu di sekitarnya," ujar Agus di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa (17/4/2018).

(Baca juga: KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi)

Menurut Agus, KPK setidaknya telah memberikan penghargaan kepada pelapor sebanyak dua kali. Pada waktu itu, besaran yang diterima sekitar Rp 75 juta untuk satu pelapor. Agus sendiri mengakui bahwa masyarakat belum banyak mengetahui soal penghargaan ini.

Agus berjanji, pihaknya akan memperjuangkan peningkatan penghargaan tersebut. Dengan demikian, masyarakat semakin aktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di daerahnya.

"Yang penting alat buktinya cukup, akurat, tidak berisi fitnah. Mari kita mempergunakan kesempatan ini supaya kita mendorong keberanian para pelapor," ujarnya.

 

Jaminan Perlindungan

Agus juga mengungkapkan, KPK dan LPSK akan menjamin perlindungan bagi warga pelapor dari ancaman pihak tertentu.

Melalui pembaruan nota kesepahaman KPK dan LPSK, Agus menilai langkah ini semakin mendukung upaya KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Ia berharap kerjasama ini bisa mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pemberantasan korupsi tanpa rasa takut.

"Karena kami menyadari penindakan suatu kasus itu di KPK titik pangkalnya dari laporan masyarakat," ujarnya.

(Baca juga: LPSK Saat Ini Lindungi 148 Saksi dan Korban Kasus Korupsi)

Agus sepakat pihaknya akan berkoordinasi dengan LPSK terkait pengembangan langkah teknis dalam ruang lingkup yang telah disepakati.

"Ini kerjasama yang kita lakukan, mudah-mudahan akan lebih banyak yang kita kerjakan. Nanti MoU ini akan diperjelas dan dikembangkan dengan lebih teknis lagi," katanya.

Selain perlindungan saksi, pelapor, dan justice collaborator, nota kesepahaman ini memiliki beberapa ruang lingkup lain, seperti penerapan dan peningkatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan program pengendalian gratifikasi.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan pemeriksaan secara internal kepada Direktur Penyidikan, Aris Budiman.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com