JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengakui tak semua saksi tindak pidana korupsi (Tipikor) diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihaknya.
"LPSK kalau itu terkait kasus yang ditangani KPK tentu kami koordinasi dengan KPK. Namun ternyata banyak juga informasi yang kami ketahui sekarang ada beberapa juga saksi yang ternyata dilindungi sendiri oleh KPK, tidak direkomendasikan untuk supaya dilindungi oleh LPSK," ujar Haris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
(baca: Fahri Hamzah: KPK Beroperasi sebagai Negara di Dalam Negara)
Padahal, menurut dia, merujuk Undang-undang No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK merupakan lembaga yang ditunjuk untuk menjalakan peran perlindungan saksi dan korban.
Haris menyatakan, undang-undang tersebut menginstruksikan agar saksi, Justice Collaborator (JC) dan korban melapor kepada LPSK agar diberikan perlindungan.
Ia menambahkan, pihaknya beberapa kali berinisiatif langsung menjemput saksi, namun tak semua berkenan dilindungi.
(baca: Undang LPSK, Pansus Angket Dalami Aturan Perlindungan Saksi oleh KPK)
Haris juga mengatakan beberapa saksi Tipikor ada yang datang langsung ke LPSK, ada pula yang direkomendasikan KPK, dan ada juga yang didatangi dan ditawari LPSK.
"Jadi misal kita melihat kalau pemberitaannya sudah kita bisa mengetahui bahwa ada saksi yang terancam biasanya kami jemput bola dan kami tawarkan perlindungan. Banyak yang mereka kemudian mengikuti saran kami kemudian potensi ancaman mereka tidak terjadi," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.