Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Saat Ini Lindungi 148 Saksi dan Korban Kasus Korupsi

Kompas.com - 05/04/2018, 20:37 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, lembaganya saat ini melindungi 148 saksi dan korban kasus korupsi.

Jumlah tersebut merupakan saksi dan korban kasus korupsi yang sedang dalam perlindungan sejak 2017 hingga Maret 2018.

"Yang saat ini sedang dilindungi ada 148," kata Abdul, di sela konferensi pers di kantor LPSK, Cijantung, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

(Baca juga: Ketua LPSK: Peluang TKI Menjadi Korban Sudah Ada Sebelum Berangkat)

Di antara 148 saksi dan korban yang dilindungi itu, sebanyak 44 orang merupakan mereka yang dilindungi dari sejak awal tahun ini hingga Maret 2018.

Hanya dalam waktu tiga bulan, jumlahnya hampir menyentuh mereka yang dilindungi setahun lalu.

"Ada menyambung (masih dilindungi) dari tahun sebelumnya, ada juga yang penambahan di tahun ini. Jadi jumlahnya sekarang sebesar itu," ujar Abdul.

Mereka yang dilindungi berasal dari berbagai kalangan profesi, mulai dari unsur pemerintahan, kalangan pengusaha atau swasta, dan lainnya.

(Baca juga: LPSK: TKI Paling Rentan Jadi Korban Perdagangan Orang)

Para saksi dan korban kasus korupsi itu, lanjut Abdul, meminta perlindungan karena ada ancaman fisik, teror, intimidasi, dan juga ancaman terhadap pekerjaan. Ada pula yang terkait dengan kasus yang lain atau khawatiran dikait-kaitkan dengan kasus yang lain.

"Ada macam-macam bentuk perlindungannya, ada yang safe house, ada juga pengawalan pengamanan, ada juga pendampingan pada saat pemeriksaan, ada juga pemenuhan hak dalam status mereka sebagai justice collaborator," ujar Abdul.

Lama perlindungan saksi kasus korupsi, lanjut dia, berdasarkan kebutuhan saksi dan korban itu sendiri. LPSK juga akan memberikan penilaian apakah perlindungan masih dibutuhkan atau tidak.

Kompas TV Bagaimana mewaspadai beragam tindakan persekusi di berbagai lini termasuk di media sosial?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com