JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, upaya proaktif yang dilakukan LPSK dengan menawarkan perlindungan tidak dimanfaatkan oleh saksi atau pelapor kasus korupsi.
Tak hanya saksi, lembaga penegak hukum pun sering tak merespons positif, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seperti kasus e-KTP, sejak awal LPSK sudah menegaskan siap membantu KPK dengan perannya melindungi saksi maupun pelapor yang dianggap bisa mengungkap kasus ini," Semendawai, di Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Ia menyebutkan, LPSK pernah menawarkan perlindungan kepada mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, yang menjadi saksi sekaligus tersangka karena memberikan keterangan palsu kasus korupsi e-KTP.
Baca: LPSK Ingin Aktif Dilibatkan dalam Melindungi Saksi Kasus Korupsi
Akan tetapi, penawaran dari LPSK tak direspons.
"Miryam sempat kami baca, katanya terancam. Ternyata pas kami tawarkan perlindungan dia tak memberikan respons. Dia tak butuh perlindungan LPSK," kata Semendawai.
Menurut Semendawai, imbauan agar para penegak hukum memberikan rekomendasi kepada LPSK untuk melindungi saksi juga tak diindahkan.
"Tapi setidaknya kami sudah usaha jemput bola. Kami kontak. Kalau ada informasi, bisa dari media, atau yang lain. Jika menurut analisis kami ada potensi mendapatkan ancaman, bisa kami lakukan tindakan jemput bola," kata Semendawai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.