Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syukur Dua Pemuda Penggugat UU MD3 Usai Pemerintah-DPR "Pecah Kongsi"

Kompas.com - 11/04/2018, 20:49 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pemuda penggugat UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) merasa di atas angin setelah pemerintah dan DPR pecah kongsi.

Dalam sidang lanjutan uji materil UU MD3, pemerintah dan DPR mempunyai sikap berbeda. DPR berkeras meminta MK menolak gugatan pemohon, pemerintah justru tidak melakukan hal itu.

"Kami bersyukur karena artinya bahwa permohonan kami memiliki urgensi juga oleh pemerintah pada saat ini," ujar Josua Satria Collins di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

"Apalagi pemerintah mengatakan ayo bersuara, dia mengajak dan akhirnya sih kami merasa semacam ada dukungan lebih," sambung dia.

Bagi pemuda berusia 20 tahun itu, beda sikap pemerintah dan DPR soal gugatan UU MD3 menguntungkan para penggugat. Sebab, artinya pemerintah juga menilai gugatan penting dilayangkan.

Baca juga : Sidang Gugatan UU MD3, Hakim Nilai Pemerintah Gamang

Apalagi sebelumnya, Presiden Jokowi menolak untuk menandatangani UU MD3 karena banyak menuai kritik masyarakat secara luas.

Di tempat yang sama, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengkritik pemerintah yang seakan cuci tangan atas lahirnya UU MD3. Dalam pembahasan mendukung UU MD3, namun saat UU itu dikecam publik, pemerintah berbalik arah.

Zico mengaku sudah membaca risalah rapat pembahasan UU MD3. Di sana, kata dia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berperan terhadap beberapa pasal di UU MD3 yang lantas mencuri kecaman publik.

Namun, perubahan sikap pemerintah di Sidang MK juga disyukuri oleh pria berusia 21 tahun itu.

"Pak Yasonna sendiri sangat pro dengan UU ini, beliaulah yang menggolkan. Tetapi pemerintah tidak semua konsensus setuju," kata dia.

Baca juga : Soal UU MD3, Anggota DPR Kecewa Pemerintah Beda Sikap di Hadapan MK

Sebelumnya, DPR mengaku kecewa dengan pemerintah. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III Arteria Dahlan usai sidang uji materil UU MD3 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, dalam sidang uji materil UU MD3, pemerintah berbeda sikap dengan DPR. Padahal, keduanya adalah pihak tergugat dalam perkara tersebut.

"Ya kami hormati memang tadi kami sangat kecewa," ujar Arteria di Gedung MK, Jakarta.

Sementara itu, Hakim MK menilai pemerintah yang mewakili Presiden Jokowi punya sikap yang berlawanan dengan DPR. Keterangan pemerintah pun tidak tegas meminta agar MK menolak gugatan uji materil UU MD3.

Padahal, DPR yang diwakili oleh Anggota Komisi III Arteria Dahlan, secara tegas meminta agar MK menolak permohonan dari para pemohon.

"Kalau (keterangan Presiden) dipersandingan dengan pendapat DPR, ada perbedaan yang mendasar," ujar Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna di ruang sidang MK.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menilai uji materi menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang tidak setuju dengan undang-undang MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com