JAKARTA, KOMPAS.com - DPR mengaku kecewa dengan pemerintah terkait pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Kekecewaan ini diungkapkan oleh anggota Komisi III Arteria Dahlan usai sidang uji materi UU MD3 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, dalam sidang uji materi UU MD3, pemerintah berbeda sikap dengan DPR. Padahal, keduanya adalah pihak tergugat dalam perkara tersebut.
"Ya kami hormati, memang tadi kami sangat kecewa," ujar Arteria di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
DPR tak habis pikir mengapa pemerintah sama sekali tidak menjadikan Pasal 73, Pasal 122, dan Pasal 245 UU MD3 sebagai obyek keterangan di dalam persidangan. Padahal, pasal-pasal tersebut yang menjadi obyek gugatan.
(Baca juga: Sidang Gugatan UU MD3, Hakim Nilai Pemerintah Gamang)
Bahkan, tutur Arteria, pemerintah justru mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan pernyataan pemerintah saat rapat bersama membahas UU MD3 dengan DPR.
Arteria mengaku tidak mau berburuk sangka dengan pemerintah. Ia mengatakan, perbedaan sikap pemerintah itu mungkin karena ketidaksiapan pemerintah.
Meski begitu, kata dia, DPR memiliki rekaman hingga risalah rapat yang menunjukkan bahwa beberapa pasal di UU MD3 yang dipersoalkan adalah usulan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Kami punya rekaman, risalah rapat yang jelas sekali, Pasal 73 itu ada pernyataan dari Pak Menteri Laoly kemudian Pasal 122 juga seperti itu, dan Pasal 245 juga seperti itu," kata Arteria.
"Intinya adalah bagaimana penguatan parlemen. Bahkan Pak Menteri menginginkan enggak usah pakai kalimat pejabat negara, setiap orang saja, biar DPR bisa memanggil siapa pun yang dibutuhkan," ujar politisi PDI-P itu.
(Baca juga: Kontroversi UU MD3 dan Upaya Menjaga Marwah Wakil Rakyat)