Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Tunjuk Wagub Jambi Gantikan Zumi Zola

Kompas.com - 10/04/2018, 12:47 WIB
Moh Nadlir,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Jambi Zumi Zola, Senin (9/4/2018) malam.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, untuk mengisi kekosongan pemerintahan, pihaknya telah menunjuk Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi.

"Gubenur Jambi sudah berhalangan memimpin pemerintahan. Maka, Wakil Gubernur Jambi ditunjuk sebagai Plt Gubernur Jambi," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (10/4/2018).

(Baca juga: Kata Zulkifli Hasan, Zumi Zola Sudah Dipecat dari PAN)

Menurut rencana, penyerahan surat keputusan penunjukan Wakil Gubernur Jambi sebagai Plt Gubernur Jambi akan dilakukan di kantor Kementerian Dalam Negeri pada Selasa sore.

"Penyerahan SK Mendagri dilaksanakan oleh Sekjen Kemendagri di Kemendagri," ujar Tjahjo.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M Edie mengatakan, sebagaimana undang-undang, posisi Zumi Zola akan digantikan wakilnya.

"Plt sudah disiapkan. Wagubnya yang akan gantikan Zumi Zola. Nanti sore ini sertijabnya," kata Arief.

(Baca juga: Zumi Zola, Berawal dari Artis, Kepala Daerah, hingga Tahanan KPK)

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 65 Ayat 3 mengatur kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Selanjutnya, pada Pasal 4 disebutkan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan R-APBD Jambi 2018.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi.

Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".

Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com