JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengatakan, Zumi Zola sudah dipecat dari keanggotaan PAN setelah tersangkut kasus dugaan korupsi.
Zumi Zola diduga terlibat kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK sudah menahan Zumi Zola.
"Ya, otomatis kalau itu (dipecat) sudah jauh hari," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
(Baca juga: Zumi Zola, Berawal dari Artis, Kepala Daerah, hingga Tahanan KPK)
Menurut Zulkifli, jauh hari dirinya sudah meminta kepada semua kader PAN untuk menjauhi korupsi.
Zulkifli menegaskan, kasus yang melibatkan Zumi Zola harus menjadi pelajaran penting bagi semua kader PAN.
"Saya kira ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi bagi kader PAN lain," kata Zulkifli.
KPK menahan Gubernur Jambi Zumi Zola, Senin (9/4/2018), setelah diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik. Zumi Zola di tahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.
(Baca juga: ICW Kritik Kegiatan Pencegahan KPK yang Libatkan Zumi Zola)
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan R-APBD Jambi 2018.
KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan R-APBD Jambi 2018.
Sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak ada jaminan dari Pemprov Jambi.
Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.