JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Jambi Zumi Zola resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi mengenakan rompi oranye berlogo tahanan KPK setelah delapan jam diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Zumi adalah kepala daerah ke-80 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penahanan Zumi menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Sebelum terjun ke dunia politik, Zumi Zola dikenal sebagai aktor yang membintangi sejumlah film dan sinetron, di antaranya film Merah Putih dan Culunnya Pacarku.
Pada 12 Februari 2016, Zumi Zola bersama pasangannya, Fachrori Umar, dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Istana Negara setelah memenangi Pilkada 2015.
(Baca juga: Gubernur Jambi Zumi Zola Ditahan KPK)
Sebelum menjadi gubernur, pria kelahiran 31 Maret 1980 itu mengawali karier politiknya sebagai Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk periode 2011-2016.
Zumi ternyata mewarisi karier politik ayahnya, Zulkifli Nurdin, politisi PAN yang pernah menjabat Gubernur Jambi pada periode 1999-2004 dan 2005-2010.
Zumi ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. Politisi PAN itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Pengembangan kasus
Perkara yang melibatkan Zumi dan Arfan merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK melakukan operasi tangkap tangan di Provinsi Jambi. Setelah penangkapan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
(Baca juga: Pengacara Sebut Zumi Zola Baru Tahu Ada Panggilan Pemeriksaan oleh KPK)
KPK menduga, para pejabat di Pemprov Jambi menyuap anggota DPRD Jambi. Suap tersebut agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD Jambi 2018.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp 4,7 miliar. KPK menduga ada uang Rp 1,3 miliar yang sudah diberikan kepada anggota DPRD lainnya.
KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan R-APBD Jambi 2018.
Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok". Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.
Saat penyidikan, KPK menyita uang dalam bentuk mata uang dollar AS dan rupiah dari penggeledahan yang dilakukan di tempat tinggal Gubernur Jambi Zumi Zola. Petugas KPK membawa keluar lima kotak dari rumah tersebut.
Lima kotak tersebut terdiri dari tiga kotak berwarna kuning dan dua lainnya berwarna putih.
(Baca juga: KPK: Suap Rp 6 M Dikumpulkan Zumi Zola untuk Menyuap DPRD Jambi)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.