JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk lebih terbuka dalam menggelar sidang uji materi peraturan di bawah undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, permasalahannya adalah MA hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan perkara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Jika dibandingkan dengan proses persidangan uji materi di MK, Abdullah mengakui bahwa MK mampu melakukan proses persidangan secara terbuka. Sebab, MK juga tidak diberikan batasan waktu dalam pengujian materi sebuah undang-undang.
"Sehingga cukup waktu bagi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan sidang pemeriksaan pembuktian untuk mendengar keterangan saksi ataupun keterangan ahli yang dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum," papar Abdullah dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (10/4/2018) dini hari.
(Baca juga: Dilema MA antara Anggaran Terbatas dan Biaya Uji Materil Berbayar)
Dalam kenyataannya, kata dia, perkara yang ditangani oleh MA juga cukup banyak, seperti perkara kasasi, perkara peninjauan kembali dan perkara upaya hukum lainnya. Penanganan perkara tersebut juga menyita waktu dalam penyelesaiannya.
Di sisi lain, Abdullah menuturkan upaya menghadirkan pihak-pihak berperkara juga memerlukan waktu yang lebih.
"Alasan tersebut menjadi kendala dan hambatan bagi Mahkamah Agung untuk melakukan persidangan yang dihadiri oleh pihak-pihak dan memberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang terbuka untuk umum dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang," ujarnya.
Abdullah juga sebelumnya mengatakan, posisi MA adalah pengadilan judex juris. Artinya, MA hanya memeriksa berkas, tidak memeriksa prinsipal secara langsung.
Menurut Abdullah, bila MA berupaya menghadirkan para pihak yang berperkara di sidang, sementara itu tidak ada di dalam peraturan perundangan-undangan, maka berlawanan dengan prinsip MA sebagai judex juris.
(Baca juga: Dinilai Jauh dari Rakyat karena Naikkan Biaya Uji Materil, Ini Tanggapan MA)
Ia tidak setuju bila MA sepenuhnya tertutup, sebab ucap Abdullah, menurut UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sidang pada saat putusan digelar terbuka. Hanya saja pada saat proses pemeriksaan, karena prinsip judex juris, maka MA hanya mengadili berkas saja.
Meski tidak ada tatap muka hakim dan pihak yang berperkara, namun menurut Abdullah, para pihak diberi keleluasaan untuk memberikan jawaban dan tanggapan dengan menyertakan keterangan ahli atau pendapat ahli.
"Disitulah yang dipersamakan dan dianggap sama dengan para pihak itu hadir. Toh para pihak yang hadir untuk menyampaikan pendapatnya kan?," kata Abdullah, Senin (9/4/2018).
Didesak terbuka
Berbagai lembaga swadaya masyarakat mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk lebih terbuka dalam menggelar sidang uji materi peraturan di bawah undang-undang.
(Baca juga: Mau Naikan Biaya Perkara Jadi Rp 5 Juta, MA Dinilai Kian Jauh dari Rakyat)
"Heran saya kalau Mahkamah tidak mau membuka perkara. Saya hanya khawatir ini dugaan saya, jangan-jangan dengan tertutupnya Mahkamah, proses transaksi akan menjadi liar," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari dalam diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (9/4/2018).
Menurut Feri, bukan tidak mungkin akan terjadi kongkalikong di balik keputusan MA. Sebab, dengan sidang uji materi di MA yang tertutup, masyakarat tidak bisa memantau proses persidangan.
Masyarakat hanya mengatahui keputusan MA setelah majelis hakim mengambil keputusan atas suatu perkara. Padahal, proses persidangan sangat penting untuk mengetahui fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Aturan terkait uji materi di MA diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
(Baca juga: MA Usul Biaya Perkara Naik Jadi Rp 5 Juta, untuk Apa Saja?)
Menurut Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Bayu Dwi Anggono, Perma Nomor 1 Tahun 2011 tidak mengatur suatu mekanisme yang melibatkan banyak pihak dalam sidang uji materi di MA.
Akibatnya, sidang uji materi peraturan di bawah undang-undang justru tertutup.
Padahal, di Mahkamah Konstitusi (MK), sidang uji materi selalu digelar terbuka. Masyarakat pun bisa masuk ke ruang sidang untuk mengikuti sidang.