Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema MA antara Anggaran Terbatas dan Biaya Uji Materil Berbayar

Kompas.com - 10/04/2018, 09:39 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan Mahkamah Agung (MA) menaikan biaya perkara uji materil bak punguk merindukan bulan. Sebab belum ada respon dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengundangkan aturan itu.

Padahal, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, MA sudah menyerahkan draf Peraturan MA (Perma) terkait dengan kenaikan biaya perkara uji materil ke Kemenkumham sejak Desember 2017 lalu.

"Ketentuan biaya Rp 5 Juta rupiah tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Hak Uji Peraturan Perundang Undangan di bawah Undang Undang," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (9/4/2018).

(Baca juga: Dinilai Jauh dari Rakyat karena Naikkan Biaya Uji Materil, Ini Tanggapan MA)

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah ketika ditemui di Media Center, MA, Jakarta, Jumat (12/1/2018). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah ketika ditemui di Media Center, MA, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

"Saat ini masih di Kementerian Hukum dan HAM sehingga belum diberlakukan. Biaya tersebut digunakan untuk biaya proses pemanggilan dan pemberitahuan para pihak serta pengumuman putusan," sambung dia.

Rencana kenaikan biaya perkara uji materil lepas dari kegundahan MA. Selama ini ucap Abdullah, putusan harus dimuat dalam berita negara atau berita daerah. Mengumumkan putusan itu harus membayar, tidak gratis.

Menurutnya hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 31 A ayat (8) UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.

Di sisi lain, ungkap Abdullah, MA memiliki anggaran yang terbatas. Sehingga tidak mungkin untuk membayar penuh putusan putusan harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah, bahkan juga di media masa.

Bahkan, MA mengungkapkan bahwa biaya Rp 5 juta perkara uji materil tidak bisa menutup segala keperluan pengumuman putusan.

"Biaya Rp 5 juta sebenarnya tidak cukup untuk membayar pengumuman putusan di media cetak atau koran yang jumlah baris dan atau halaman putusan bisa puluhan atau bahkan ratusan halaman," kata dia.

(Baca juga: Mau Naikan Biaya Perkara Jadi Rp 5 Juta, MA Dinilai Kian Jauh dari Rakyat)

Di tengah situasi itu, kritik tajam terarah ke MA karena berencana menaikan biaya perkara uji materil. Hal ini dinilai akan membebani rakyat yang membawa perkara ke MA untuk mencari keadilan.

Meski meski begitu MA menerima segala bentuk kritikan publik atas rencana kenaikan biaya perkara uji materil. Namun, kritik itu diharapkan tidak hanya melecut MA untuk menjadi lembaga yudikatif yang lebih baik, namun juga mendorong pemerintah.

"Desakan tersebut merupakan aspirasi yang perlu mendapat perhatian. Seharusnya lebih tepat disampaikan kepada pemerintah atau negara agar pengumuman putusan itu gratis, baik melalui berita negara mapun media cetak atau koran," tuturnya.

Kompas TV Hanya 20 persen dari rekomendasi KY yang dijalankan oleh MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com