Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Naikkan Biaya Perkara Jadi Rp 5 Juta, MA Dinilai Kian Jauh dari Rakyat

Kompas.com - 10/04/2018, 08:34 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) akan menaikkan biaya perkara uji materiil dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Rencana itu sudah masuk dalam draf Peraturan MA (Perma) dan sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan.

Namun, rencana MA itu menuai kritik dari beberapa lembaga swadaya masyarakat. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari, misalnya, menilai MA sedang berupaya membuat jarak dengan rakyat.

"MA masih terlalu jauh dengan masyarakat yang mencari keadilan," ujar Feri dalam acara diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

(Baca juga: MA Usul Biaya Perkara Naik Jadi Rp 5 Juta, untuk Apa Saja?)

"Luput untuk para pencari keadilan karena dalam mengajukan perkara, Mahkamah masih suka membebani biaya yang cukup besar kepada publik," sambungnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, rencana kenaikan biaya perkara uji materiil di MA jelas-jelas akan membebani masyarakat yang membawa perkara ke MA.

Saat ini saja, ucap dia, dengan biaya perkara uji materiil Rp 1 juta, masyarakat sudah terbebani. Padahal, di Mahkamah Konstitusi (MK), pengajuan uji materiil tidak dipungut biaya.

(Baca juga: Sidang Uji Materiil Tertutup Tuai Kritik, Ini Penjelasan MA)

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, draf aturan terkait dengan kenaikan biaya perkara uji materiil di MA sudah dikirimkan ke Kemenkumham sejak Desember 2017. Namun, sudah empat bulan, aturan itu masih mangkrak di Kemenkumham.

Ia mengatakan, rencana kenaikan biaya perkara uji materiil bukan tanpa alasan. Hal itu menurut dia untuk kepentingan pengumuman hasil uji materiil kepada publik.

Kompas TV Jelang pesta demokrasi 2019, Mahkamah Agung telah menyiapkan perangkat regulasi dalam peraturan MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com