Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Jauh dari Rakyat karena Naikkan Biaya Uji Materil, Ini Tanggapan MA

Kompas.com - 10/04/2018, 09:12 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menuai kritik kian jauh dari rakyat setelah berencana menaikan biaya perkara uji materil dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.

Kritik itu muncul karena MA dinilai akan membebani rakyat yang sedang mencari keadilan lewat uji materil peraturan di bawah undang-undang di lembaga yudikatif tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (9/4/2018) mengatakan bahwa kenaikkan biaya perkara uji materil tidak akan membuat MA jauh dari rakyat.

"Ya enggak lah (MA enggak akan jauh dari rakyat)," ujarnya, Senin.

(Baca juga: Mau Naikan Biaya Perkara Jadi Rp 5 Juta, MA Dinilai Kian Jauh dari Rakyat)

Ia menuturkan, kenaikan biaya perkara uji materil tersebut digunakan untuk biaya proses  pemanggilan, pemberitahuan para pihak dan pengumuman putusan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 31 A ayat (8) UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung, putusan harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah.

Menurut Abdullah, mengumumkan putusan itu harus membayar, tidak gratis. Biaya itulah digunakan untuk membayar biaya pengumuman putusan.

"Desakan tersebut merupakan aspirasi yang perlu mendapat perhatian. Seharusnya lebih tepat disampaikan kepada pemerintah atau negara agar pengumuman putusan itu gratis, baik melalui Berita Negara mapun media cetak atau koran," kata dia.

"Mahkamah Agung tidak mempunyai anggaran negara untuk mengumumkan putusan. Sedangkan mengumumkan putusan itu wajib harus dilakukan," sambungnya.

(Baca juga : MA Usul Biaya Perkara Naik Jadi Rp 5 Juta, untuk Apa Saja?)

Di sisi lain MA tutur dia juga sudah menyampaikan draf aturan soal uji materil di MA. Nantinya melalui aturan itu, maka pemohon maupun termohon akan memiliki keleluasaan waktu dalam perkara.

Bila dalam aturan lama para pihak diberikan waktu 14 hari untuk melangkapi berkas baik kepada pemohon maupun termohon, maka di aturan baru nanti, MA memberikan waktu hingga 30 hari.

Sebelumnya, rencana MA menaikan biaya perkara menuai kritik dari beberapa lembaga swadaya masyarakat. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari misalnya, menilai MA sedang berupaya membuat jarak dengan rakyat.

"MA masih terlalu jauh dengan masyarakat yang mencari keadilan," ujar Feri dalam acara diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

(Baca juga: Sidang Uji Materil Tertutup Tuai Kritik, Ini Penjelasan MA)

"Luput untuk para pencari keadilan. Karena misalnya dalam mengajukan perkara mahkamah masih suka membebani biaya yang cukup besar kepada publik," sambung dia.

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menilai, rencana kenaikan biaya perkara uji materil di MA jelas-jelas akan membebani masyarakat yang membawa perkara ke MA.

Saat ini saja ucap dia, dengan biaya perkara uji materil Rp 1 juta, masyarakat sudah terbebani. Padahal di Mahkamah Konstitusi (MK), pengajuan uji materil tidak dipungut biaya.

Kompas TV Namun, hingga kini penolakan peninjauan kembali kasus penodaan agama Ahok belum dijelaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com