Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Mendagri Temui Ketua DPR

Kompas.com - 06/04/2018, 14:46 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bertemu Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Tjahjo mengatakan, pertemuannya dengan Ketua DPR salah satunya membahas usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengatur soal larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

"Saya akan menanyakan kepada Ketua DPR bagaimana (soal itu)," kata Tjahjo sebelum bertemu Bambang. 

Ia mengapresiasi keinginan KPU untuk menjamin terpilihnya anggota DPR yang bersih dari masalah hukum melalui larangan tersebut.

Baca juga : KPU Sebut Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg Tak Hanya Mengacu UU Pemilu

Akan tetapi, menurut Tjahjo, wacana itu terganjal undang-undang.

Menurut dia, usulan itu harus didiskusikan terlebih dahulu dengan DPR sebelum direalisasikan.

"Jadi saya sebagai Mendagri mau diskusi dengan Ketua DPR bagaimana baiknya lah," lanjut Tjahjo.

Mantan napi korupsi dilarang "nyaleg"

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, mengharapkan dukungan DPR dan pemerintah soal larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif pada Pemilu Legislatif atau Pileg 2019.

"Kami minta political will dari DPR dan pemerintah serta partai politik untuk merespons usulan KPU ini," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Baca juga : KPU Sebut Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg sebagai Perluasan Tafsir UU

Menurut Wahyu, jika DPR dan pemerintah memberikan dukungan, maka usulan larangan mantan napi kasus korupsi jadi caleg bisa direaliasikan.

"Kalau memang political will ini ke sana sama. Maka mungkin ini dilakukan," kata Wahyu.

KPU beralasan, larangan tersebut untuk memberikan efek jera kepada siapa pun kader partai politik agar tidak mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan rakyat.

KPU optimis usulan larangan tersebut bisa disepakati semua pihak, meski saat ini ada juga yang menentang.

"Kami sebenarnya optimis kok. Artinya bahwa semangat KPU dan partai politik peserta pemilu itu sama. Kenapa titik sama ini enggak dimanfaatkan agar bisa produktif," ucap Wahyu.

Kompas TV KPU sedang melakukan uji publik terhadap pasal untuk melarang narapidana korupsi jadi caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com