Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Novanto Pemilik Sebenarnya Uang 7,3 Juta Dollar AS

Kompas.com - 29/03/2018, 14:37 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa terdakwa Setya Novanto adalah beneficial owner atau pemilik sebenarnya dari uang sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat.

Uang itu bersumber dari uang negara untuk proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu dikatakan jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Beneficial owner pada uang tersebut adalah milik terdakwa, tidak soal secara fisik uang diterima terdakwa atau tidak," ujar Wawan.

(Baca juga : Menurut Jaksa, Novanto Perkaya Gamawan, Miryam hingga Ade Komarudin)

Menurut jaksa, dari keterangan saksi dan alat bukti, Setya Novanto sejak awal telah merancang agar uang tersebut diberikan secara tidak langsung.

Menurut Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto meminta agar jatahnya diberikan melalui pengusaha Made Oka Masagung.

Adapun, Novanto memperoleh uang sebesar 1,8 juta dollar AS dan 2,2 juta dollar AS melalui dua perusahaan Made Oka di Singapura.

(Baca juga : Jaksa kepada Setya Novanto: You Can Run, But You Cant Hide)

Keduanya, yakni Oem Investment dan Delta Energy Limited.

Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Kemudian, menurut jaksa, Novanto menerima sebesar 3,5 juta dollar AS melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

Uang itu berasal dari Johannes Marliem yang mewakili perusahaan Biomorf.

(Baca juga : Menurut Jaksa, Korupsi Setya Novanto Bercita Rasa Pencucian Uang)

"Karena atas perintah terdakwa, maka Irvanto dan Made Oka adalah kepanjangan tangan terdakwa," kata Wawan.

Hingga berita ini diturunkan, jaksa KPK masih membacakan surat tuntutan terhadap Novanto.

Kompas TV Dua anak Setnov yakni Reza Herwindo dan Dqina Michaela diperiksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com