JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa Setya Novanto sangat mirip dengan upaya pencucian uang.
Menurut jaksa, uang yang diterima Novanto dialirkan melalui enam negara.
Hal itu dikatakan jaksa KPK Irene Putrie saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
"Tidak berlebihan jika jaksa menyebut ini sebagai tindak pidana korupsi bercita rasa pencucian uang," ujar jaksa Irene Putrie.
(Baca juga: Menurut Hakim, Novanto Setengah Hati Ungkap Kasus E-KTP)
Menurut Irene, uang yang diduga diterima Novanto dalam proyek pengadaan e-KTP dialirkan melalui AS, India, Singapura, Hong Kong, Mauritius, dan Indonesia.
Menurut jaksa, dalam persidangan juga telah dibeberkan fakta berupa metode baru dalam mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri.
Aliran uang itu tanpa melalui sistem perbankan nasional sehingga akan terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, jaksa KPK masih membacakan tuntutan.
(Baca juga : Setya Novanto Tetap Tak Mengaku Terima Uang dan Mengintervensi Proyek E-KTP)
Novanto sebelumnya didakwa mengintervensi proyek e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu diduga mengatur proses lelang serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Perbuatannya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Dalam surat dakwaan, Novanto disebut menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat. Selain itu, dalam dakwaan, Novanto disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.