Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pejabat Bakamla Nofel Hasan Divonis Empat Tahun Penjara

Kompas.com - 19/03/2018, 15:34 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan divonis empat tahun penjara. Nofel juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Diah Siti Basariah saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3/2018).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Nofel tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Meski demikian, Nofel berlaku sopan, mengaku bersalah, belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga.

Novel terbukti menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

(Baca juga: Pejabat Bakamla Nofel Hasan Dituntut 5 Tahun Penjara)

Perusahaan itu merupakan pemenang lelang dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI.

"Terdakwa patut menduga bahwa uang itu terkait jabatannya dan pemenangan PT Melati Technofo Indonesia," kata hakim Sofialdi.

Nofel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Dalam sidang korupsi pengadaan alat monitoring Bakamla dengan terdakwa Novel Hasan, diduga ada uang yang mengalir untuk Munaslub Partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com